Alasan Wali Kota Cirebon Kaji Ulang Pembebasan PBB Pasca Imbauan Gubernur Jabar

Posted on

Pemkot Cirebon Tengah Kaji Usulan Penghapusan Tunggakan PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sedang melakukan kajian terhadap usulan penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan. Usulan ini muncul sebagai respons atas imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses telaah aturan sebelum mengambil keputusan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan atau tidak. Ia menjelaskan bahwa saat ini tarif PBB di Kota Cirebon masih berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Meski demikian, beberapa warga mengeluhkan kebijakan tersebut. Untuk memberikan keringanan, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB hingga 50 persen yang berlaku sampai akhir 2025. Edo menegaskan bahwa potongan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga tanpa adanya syarat khusus.

“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa nilai PBB yang dibayar masyarakat pada 2024 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemkot Cirebon bersama DPRD sedang merancang skema baru untuk tahun 2026 agar mekanisme PBB menjadi lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat. “Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standarisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” jelas Edo.

Edo juga membantah isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Menurutnya, berdasarkan perhitungan, banyak warga justru membayar lebih rendah dibandingkan tahun 2023.

Piutang PBB yang Masih Tertunda

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa pengelolaan PBB di daerah bukan hanya mendatangkan potensi penerimaan, tetapi juga menyisakan piutang yang cukup besar. “Piutang PBB yang sudah dihapus hingga 2009 nilainya hampir Rp 30 miliar. Sementara dari 2010 sampai 2024, piutang tercatat hampir Rp 100 miliar berdasarkan neraca,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika penghapusan piutang di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sementara di bawah Rp 5 miliar cukup dengan keputusan wali kota. Meski begitu, upaya penagihan tetap dilakukan. Salah satunya dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang dalam Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak (SPPT) PBB. Selain itu, pelunasan PBB juga dijadikan syarat dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Imbauan dari Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengimbau agar bupati dan wali kota di wilayah Jabar memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB, terutama bagi wajib pajak perorangan. Menurut Dedi, hal itu penting dilakukan sebagai kado kemerdekaan untuk meringankan beban masyarakat. “Pembebasan tunggakan PBB bisa diberikan untuk perorangan bagi semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ucap Dedi.

Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan karena kewenangan penghapusan tunggakan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota, bukan di provinsi. “Walau bersifat imbauan, pemberian fasilitas penghapusan tunggakan PBB diperlukan demi meringankan beban masyarakat,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *