Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan alasan mengapa Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
PasarModern.com hadir di WhatsApp Channel, ikuti dan dapatkan berita terbaru kami di sini
PasarModern.comOnline.com –
Sampai saat ini, sudah ada 40 nama yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dari 40 nama tersebut, salah satunya adalah Presiden RI ke-2, Soeharto.
Proses pengajuan nama-nama ini tentu telah melewati proses yang cukup panjang. Semua calon pahlawan nasional tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Sebelumnya, setiap nama harus diproses melalui kabupaten/kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, serta disertai bukti-bukti dari proses tersebut,” jelas Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (24/10). “Setelah itu, dibawa ke tingkat provinsi, lalu ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial, kemudian diproses lagi dan naik ke Dewan Gelar.”
Menurut Gus Ipul, beberapa nama yang diajukan sudah lama diajukan. Beberapa di antaranya adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; aktivis buruh Marsinah; hingga tokoh-tokoh dari berbagai provinsi di Indonesia.
Berikut daftar 40 nama yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional:
Usulan pada 2025
– Muhammad Yusuf Hasyim – Jawa Timur
– Demmatande – Sulawesi Barat
– Abbas Abdul Jamil – Jawa Barat
– Marsinah – Jawa Timur
Usulan Tunda 2024
– Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat (Diusulkan pada 201)
– Abdoel Moethalib Sangadji – Maluku (Diusulkan pada 2023)
– Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin – DKI Jakarta (Diusulkan pada 2010)
– Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu – Sulawesi Utara (Diusulkan pada 2023)
– Gele Harun – Lampung (Diusulkan pada 2023)
– Letkol Moch. Sroedji – Jawa Timur (Diusulkan pada 2019)
– Dr. Aloei Saboe – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2021)
– Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
– Mahmud Marzuki – Riau (Diusulkan Tahun 2022)
– Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar – Aceh (Diusulkan Tahun 2021)
– Franciscus Xaverius Seda – Nusa Tenggara Timur (Diusulkan Tahun 2012)
– Andi Makkasau Parenrengi Lawawo – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
– Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara (Diusulkan Tahun 2020)
– Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2024)
– H. Wasyid – Banten (Diusulkan Tahun 2024)
– Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2024)
Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
– Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2021)
– H. Abdurrahman Wahid – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2010)
– M. Soeharto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
– H. Bisri Syansuri – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2020)
– Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat (Diusulkan Tahun 2012)
– Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
– B. Jassin – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2022)
– Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2022)
– Ali Sastroamidjojo – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2023)
– Kariadi – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2020)
– M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
– Basoeki Probowinoto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
– Raden Soeprapto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
– Mochamad Moeffreni Moe’min – DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2018)
– H. Sholeh Iskandar – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2023)
– Syekh Sulaiman Ar-Rasuli – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2022)
– Zainal Abidin Syah – Maluku Utara (Diusulkan Tahun 2021)
– Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy – Maluku (Diusulkan Tahun 2021)
– Chatib Sulaiman – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2023)
– Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri – Sulawesi Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
Alasan Kemensos mengajukan nama Soeharto
Terkait pengusulan nama Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, pada Maret 2025 lalu, Gus Ipul sudah menjelaskan. Dia bilang, “Pak Harto – juga Gus Dur dan seluruh pahlawan yang diusulkan – pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” kata Gus Ipul dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Meski begitu, pengusulan nama Soeharto sebagai calon penerima penghargaan agung itu telah menuai pro dan kontra. Sebagaian kalangan menilai, Soeharto pernah terlibat kasus korupsi.
Gus Ipul menjelaskan, Soeharto berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak hanya itu, dia menambahkan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya.
“Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” ujarnya. “Setelah dievaluasi, ya sudah lah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan.”
Dia melanjutkan bahwa pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat yang ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir. Nama yang diusulkan kemudian dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur lalu diusulkan ke Kemensos.
Selanjutnya Kemensos akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.
Di luar itu, calon penerima gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:
Syarat umum
– WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
– Memiliki integritas moral dan keteladanan
– Berjasa terhadap bangsa dan negara
– Berkelakuan baik
– Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus
– Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
– Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
– Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
– Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
– Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
– Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau
– Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
