Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Lebih Lama, Ini Alasan MKD

Posted on

Penjelasan Putusan MKD DPR Terhadap Lima Anggota Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan terkait lima anggota dewan yang sedang dalam proses pemeriksaan. Putusan ini diumumkan pada Rabu (5/11/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Lima anggota yang diperiksa adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Dalam putusan MKD, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Meskipun demikian, mereka tetap diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dalam wawancara. Sementara itu, tiga anggota lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dengan sanksi penonaktifan yang berbeda-beda.

Sanksi Nonaktif untuk Tiga Anggota Dewan

Nafa Urbach menerima sanksi selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio nonaktif selama empat bulan. Sementara itu, Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yaitu enam bulan penonaktifan sebagai anggota DPR RI. Alasan penjatuhan sanksi yang berbeda terletak pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota.

Ahmad Sahroni dihukum lebih berat karena ucapan yang dinilai tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI. Dalam sebuah kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, ia menyebut desakan pembubaran DPR sebagai pandangan dari “mental orang tolol”. Ucapan tersebut dianggap tidak sesuai dengan etika seorang anggota dewan.

Sementara itu, Eko Patrio dihukum empat bulan karena aksi joget parodi yang viral dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Meskipun tidak ada niat buruk, aksi tersebut dianggap memicu reaksi publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Meski sudah meminta maaf, tindakan Eko Patrio dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik.

Nafa Urbach menerima sanksi tiga bulan karena menjawab pertanyaan tentang tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Meskipun MKD tidak menemukan niat buruk dalam pernyataannya, Nafa dinilai kurang peka terhadap situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Ia menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tidak lagi diberikan oleh negara.

Respons Uya Kuya dan Adies Kadir

Putusan MKD juga mencakup dua anggota lainnya, yaitu Uya Kuya dan Adies Kadir, yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya mendapatkan hasil yang sama, yaitu tidak terbukti melanggar aturan. Namun, respons mereka terhadap putusan tersebut berbeda. Adies Kadir tampak bersyukur dan mengusap wajahnya, sementara Uya Kuya meneteskan air mata dan membuka kacamata untuk mengusap pipinya.

Putusan MKD ini diumumkan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dan dihadiri oleh para wakil ketua seperti TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Perkara yang Diadili

Perkara yang diadili tercatat dalam nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Setiap perkara memiliki dasar hukum yang berbeda, termasuk Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Kesimpulan

Putusan MKD DPR RI menunjukkan bahwa setiap anggota dewan harus menjaga sikap dan ucapan agar tidak melanggar kode etik. Meskipun beberapa anggota dinyatakan tidak bersalah, sanksi yang diberikan kepada yang terbukti melanggar menunjukkan pentingnya tanggung jawab sebagai anggota legislatif. MKD juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terutama dalam konteks sosial dan politik yang sensitif.