Abdul Haji Dikeroyok 17 Brimob, Kini Diperiksa Propam Usai Mabuk

Posted on

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Kabupaten Seram Bagian Timur

Pada hari Senin, 22 September 2025, terjadi insiden pengeroyokan yang menimpa Abdul Haji Rumaday (30), seorang warga sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Insiden ini diduga melibatkan 17 anggota Brimob yang datang ke rumahnya dan melakukan kekerasan terhadap dirinya serta keluarganya. Abdul, yang juga merupakan kepala pemuda Pantai Tikus, mengaku bahwa ia dan anggota keluarganya menjadi korban dari tindakan tidak terkendali tersebut.

Awal peristiwa bermula dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Lumba-Lumba, Kota Bula, tempat Abdul menegur sejumlah anggota Brimob yang diduga sedang mabuk. Teguran itu berujung pada cekcok dan kemudian berlanjut hingga keesokan harinya, ketika belasan anggota Brimob mendatangi rumah Abdul dan diduga melakukan kekerasan.

Dampak yang Terjadi

Abdul menceritakan bagaimana ibunya dipukul, istrinya dihantam helm, dan kakak perempuannya diduga mengalami pelecehan. Bahkan dua anak kecil, Alfaris dan Safitri, turut terdampak dalam insiden tersebut. “Beta langkah keluar itu langsung mereka layangkan pukulan sampai beta lari masuk rumah ulang,” kenang Abdul dengan nada getir.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, menyebut insiden tersebut sebagai kesalahpahaman yang terjadi saat pesta berlangsung. Ia mengatakan bahwa sebenarnya ini hanya salah paham dan terjadi saling senggol saat ada acara pesta nikah. Namun, bagi Abdul dan keluarganya, dampak dari kejadian itu sangat nyata. Luka fisik dan trauma psikologis masih membekas.

Respons Masyarakat dan Pihak Berwajib

Warga sekitar pun turut menunjukkan solidaritas. Mereka mendampingi keluarga Abdul ke markas Brimob, menuntut keadilan dan transparansi. Ratusan warga, termasuk elemen mahasiswa dan LSM, berkumpul di depan Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kota Bula. Mereka menyuarakan harapan agar para pelaku diproses secara hukum.

“Kita datang disini hanya menuntut keadilan, kalian bukan preman, kalian pengayom masyarakat,” tegas Zilkifli Sengan, Ketua LMND Cabang SBT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa tim gabungan dari Propam dan Provos Brimob telah diberangkatkan ke SBT. “Polda Maluku tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan kesalahan. Pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kronologi Kejadian

Berikut adalah kronologi lengkap dari kejadian tersebut:

Sabtu, 20 September 2025:
– Abdul Haji Rumaday, kepala pemuda Pantai Tikus, menegur sejumlah anggota Brimob yang diduga sedang mabuk di pesta pernikahan di kawasan Lumba-Lumba, Kota Bula.
– Salah satu anggota Brimob mencekik Abdul, memicu keributan di lokasi pesta.
– Abdul diminta pulang oleh seorang warga bernama Ongen.
– Keesokan harinya, Abdul mendapat informasi bahwa anggota Brimob kembali ke lokasi pesta dan merusak tenda acara.

Minggu, 21 September 2025:
– Abdul melaporkan insiden awal ke Polres SBT dan berkoordinasi dengan Wakapolres untuk bertemu setelah makan siang.
– Di malam hari, terjadi kericuhan di pesta pernikahan lain di Bula akibat saling senggol antar tamu.
– Seorang anggota Brimob diduga dipukuli oleh beberapa orang, memicu kemarahan rekan-rekannya.

Senin, 22 September 2025:
– Sekitar pukul 10.00 WIT, Abdul menerima telepon dari seseorang yang mengaku Wadanki Brimob, memintanya datang ke markas.
– Sebelum sempat bertemu Wakapolres, belasan anggota Brimob berpakaian sipil mendatangi rumah Abdul dan melakukan penganiayaan.
– Abdul, istrinya Jamina, ibunya Jamila, dan beberapa anggota keluarga lainnya mengalami kekerasan fisik.
– Kakak perempuan Abdul diduga dilecehkan saat masih mengenakan handuk.
– Seorang anggota Brimob diduga menodongkan senjata ke warga yang hendak membantu.
– Abdul mengalami luka memar di wajah dan tangan, istrinya dipukul dengan helm.

Selasa, 23 September 2025:
– Ratusan warga dan aktivis dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kota Bula.
– Massa menuntut agar para pelaku ditindak secara hukum dan tidak dilindungi institusi.
– Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan aparat.

Penanganan oleh Polda Maluku

Polda Maluku mengirim tim gabungan dari Propam dan Provos Brimob untuk mengusut kasus ini. Kapolda Maluku menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terbukti bersalah dan menjamin proses hukum berjalan transparan.

Sebanyak 17 oknum Brimob diamankan terkait dugaan pengeroyokan warga di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Oknum Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor Polda Maluku itu kini diperiksa Propam. Dari 17 orang, 11 anggota Brimob berada di lokasi menganiaya keluarga Abdul Haji Rumaday.

Peristiwa Pelecehan terhadap Kakak Korban

Abdul Haji Rumaday mengungkapkan bahwa kakaknya turut menjadi korban pelecehan. Pelecehan ini terjadi ketika belasan anggota Brimob datang menerobos masuk ke rumahnya dan melakukan penganiayaan. Abdul menjelaskan bahwa para pelaku menarik handuk yang sedang dikenakan kakaknya. “Mereka datang dalam keadaan mabuk, maki-maki orang di jalan,” ungkap korban.

Proses Hukum yang Terbuka dan Transparan

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan S.P. Marpuang, tiba di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (23/9/2025). Kedatangannya untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Abdul Haji Rumaday dan keluarganya, sekaligus meredam ketegangan di masyarakat. Ia menyadari bahwa insiden pengeroyokan oleh belasan oknum Brimob terhadap warga sipil, Senin (22/9/2025), telah menyulut amarah publik. Kombes Irfan pun memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Kami akan pastikan anggota kami yang bersalah tetap akan kami proses sesuai dengan hukum. Karena negara kita ini negara hukum. Proses hukum akan berjalan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *