Ringkasan Berita:
- Kemungkinan Bupati Aceh Selatan Mirwan bisa dicopot dari jabatannya melalui mekanisme politik di DPRK.
- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, jadi serius di kalangan anggota DPRK Aceh Selatan
- Kemendagri sangat mungkin memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
PasarModern.comKontroversi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang kedapatan menjalankan ibadah umrah di tengah situasi bencana besar di wilayahnya, semakin memanas.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menilai kemungkinan pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya.
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Selatan, Irfan, sangat menyayangkan seorang pimpinan ke luar negeri di tengah kondisi daerah sedang tertimpa musibah.
Pasalnya saat ini Aceh dalam kondisi bencana dan masyarakat membutuhkan pertolongan.
“Sangat kita sayangkan dalam kondisi daerah yang perlu andil pemerintah dalam berbagai kebijakan, namun bupati malah menjalankan umrah,” katanya saat dihubungi kompas.com, Senin (8/12/2025).
Kemungkinan Mirwan bisa dicopot dari jabatannya melalui mekanisme politik di DPRK.
Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
“Benar kita ikuti mekanisme. Itulah tergantung situasi nanti ke depan dan juga sikap partai,” ujarnya. Namun demikian, sebut Irfan, sejauh ini di DPRK Aceh Selatan sendiri belum ada pembahasan mengarah ke sana.
“Tidak tertutup kemungkinan terjadi (pembahasan). Lagi pula komunikasi belum terbangun, dan bupati pun belum ada di daerah,” sebutnya.
Meski begitu, kata Irfan, hal ini tetap akan menjadi perhatian serius di kalangan anggota DPRK Aceh Selatan.
“Iya benar, namun semuanya kita lewati tahapan demi tahapan. Karena berbicara politik semua bisa terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara mengenai nasib jabatan kepala daerah tersebut.
Rifqinizamy menegaskan bahwa mekanisme politik di DPRD Aceh Selatan memegang peran kunci dalam menentukan pemberhentian Mirwan MS secara definitif, mengingat status kepala daerah adalah jabatan politik yang mandatnya berasal dari rakyat.
“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD,” ujar Rifqi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025)
Hal itu diperkuat dengan sikap Gerindra, partai asal Mirwan, yang disebut telah mencopotnya dari jabatan internal, menyusul polemiknya melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya diterjang bencana besar.
Oleh karena itu, ia menilai, jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan yang tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatan juga akan ikut bergulir.
Segera Diperiksa
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan soal sanksi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang berangkat umrah saat bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Wemendagri menyebutkan Kemendagri sangat mungkin memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Dengan catatan, Mirwan MS terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat untuk bencana yang terjadi di Sumatera.
Hal tersebut disampaikan Bima Arya Sugiarto sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Putri Octaviani, Minggu (7/12/2025).
“Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran di sana,” ucap Bima, dikutip Kompas.com
Bima Arya menuturkan, Kemendagri telah memerintahkan tim khusus di Inspektur Jenderal Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera.
“Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” kata Bima.
Prabowo Minta Kemendagri Copot
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberi sindiran kepada para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya.
Pesan Presiden itu disampaikan di tengah sorotan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi menunaikan umrah tanpa izin.
Prabowo awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa para bupati memang dipilih untuk menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Prabowo lalu melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat.
Ia lantas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian. Prabowo melanjutkan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.
Pernyataan tersebut disambut senyum para kepala daerah yang hadir.
Prabowo kemudian menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan kepada para bupati yang bekerja di garis depan.
“Baik Mendagri, terima kasih. Saya lihat bupati pada senyum semua itu? Pokoknya kita dukung terus,” kata Presiden.
Sanksi dalam UU Pemda
Sanksi dalam UU Pemda Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.”
Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
Sebelumnya, Mirwan MS dicopot DPP Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Hal ini diungkap Sekjen Gerindra Sugiono menyayangkan Mirwan MS justru melaksanakan umrah di tengah kondisi banjir yang melanda Aceh.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekjen Gerindra Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam, dikutip Kompas.com
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Namun kini ia justru melaksanakan umrah ditanah suci.
Penjelasan Bupati Aceh Selatan
Sementara, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi.
Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
(*)
Baca berita PasarModern.comlainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp PasarModern.com


