Nasib Iptu TSH, Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar di Batam

Posted on

Sidang Etik Terhadap Iptu TSH Dimulai

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa komisi etik telah dibentuk untuk menangani sidang etik terhadap Iptu TSH. Sidang ini sedang berlangsung dan saat ini pihaknya sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ.

Eddwi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ. Menurutnya, Iptu TSH mengaku sudah sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak. Namun, pada 16 Oktober 2025, Iptu TSH bersedia ikut karena merasa tidak enak karena alasan hubungan pertemanan.

“Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya,” kata Eddwi di Batam, Sabtu (22/11/2025).

Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik. Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel, maupun disampaikan secara tertulis.

“Murni ini kesalahan personal,” ujarnya.

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. “Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat,” ucap Eddwi. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini.”

Modus Penggerebekan Fiktif

Sebelumnya, Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

Iptu TSH ditangkap oleh Bidpropam Polda Kepri setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku Iptu TSH telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait tindak pidana yang dilakukannya.

“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Pandra saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025).

Modus Iptu TSH melakukan pemerasan terhadap korban yakni dengan melakukan penggerebekan fiktif mengatasnamakan BNN. Adapun penggerebekan fiktif itu dilakukan pada Sabtu (16/10) dengan menyasar sebuah lokasi di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam. Setelah menerima laporan tersebut, tim Propam Polda Kepri bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Kesaksian Korban

Budianto Jauhari, warga Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025). Dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Pada malam 16 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, oknum aparat polisi-TNI berjumlah sekitar 8 orang mengeruduk kediamannya. Mereka yang mengaku dari BNN mendatangi rumah toko (ruko) milik Budianto Jawari di kawasan Komplek Pertokoan Bunga Raya, Botania 1, Batam. Oknum aparat melakukan penggeledahan hingga mengklaim menemukan bungkusan plastik berisi narkoba. Mereka kemudian diduga memeras Budianto Jawari meminta uang Rp1 miliar agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Budianto Jawari dalam kesempatannya menceritakan detik-detik insiden yang membuatnya trauma. Semua bermula saat ia sedang asyik main billiard bersama kawan-kawannya. Sekira pukul 22.00 WIB, para oknum aparat itu mendatangi ruko lantai dua miliknya. “Mereka bilang dari BNN. Bilang ada penggerebekan narkoba,” katanya, dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (6/11/2025). Budianto Jawari melanjutkan ceritanya. Ia mengaku sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut.

“Saya langsung ditodong pistol. Di kepala. Di pelipis saya.” “Saya benar-benar merasa akan mati malam itu,” ujarnya. Budianto Jawari menegaskan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan barang haram yang diklaim ditemukan di rukonya bukanlah miliknya. Dirinya menuding penggerebekan tersebut hanyalah akal-akalan para oknum untuk meminta tebusan sebanyak Rp 1 miliar.

Kronologi Kejadian

Budianto Jauhari menceritakan, peristiwa itu bermula saat kediamannya digerebek oleh delapan pria bersenjata api tanpa menunjukkan surat perintah. “Saya saat itu lagi main biliar di lantai bawah dengan enam teman saya. Pintu memang sedikit terbuka saat itu, tiba-tiba saja ada delapan orang pria mengaku dari BNN langsung masuk dan menodong kami dengan senjata api,” jelas Budianto yang didampingi kuasa hukum saat ditemui di Batam, Senin (3/11/2025) sore.

Setelah masuk, para pelaku memaksa Budianto dan rekan-rekannya untuk tiarap di lantai. Salah satu pelaku kemudian berteriak menemukan satu bungkus klip kecil yang disebut berisi narkotika. Menemukan barang tersebut, para pelaku melanjutkan penggeledahan di lantai satu namun tidak menemukan apa pun selain satu bungkus klip kecil itu. Mereka kemudian berusaha naik ke lantai dua, tetapi diadang oleh Budianto.

“Bukan bermaksud mengadang, saya hanya memberi penjelasan di lantai atas ada istri saya yang sedang hamil delapan bulan. Saya khawatir dia takut melihat senjata yang dibawa para pelaku, kalau nanti berakibat buruk siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya. Mendengar penjelasan itu, salah satu pelaku justru melakukan negosiasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Karena berada di bawah ancaman, korban meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil. Malam itu juga, para pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 300 juta setelah Budianto meminjam uang dari abang iparnya di Tangerang. Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku juga memaksa korban menghapus rekaman CCTV dengan todongan senjata.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *