Korupsi Minyak Mentah: Awal Kerja Sama PT Tangki Merak Terungkap

Posted on

Penawaran Kerja Sama dari PT Tangki Merak pada 2013

Pada tahun 2013, PT Tangki Merak mengajukan penawaran kerja sama yang menarik perhatian PT Pertamina. Penawaran tersebut awalnya dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Hal ini menjadi penting karena kebutuhan akan penambahan fasilitas penyimpanan BBM merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, menyampaikan bahwa penawaran kerjasama dari PT Tangki Merak dinilai sebagai upaya memperkuat kapasitas stok BBM nasional.

Keperluan Penambahan Kapasitas Timbun BBM

Hanung menjelaskan bahwa ada rencana untuk penambahan kapasitas timbun terminal Pertamina. Dari data yang disampaikan, terdapat peningkatan kebutuhan sebesar 5,06 juta kiloliter pada tahun 2012, kemudian meningkat menjadi 5,48 juta kiloliter pada 2013, 5,88 juta kiloliter pada 2014, 6,23 juta kiloliter pada 2015, dan 6,24 juta kiloliter pada 2016. Setiap tahun, kebutuhan peningkatan mencapai antara 350 hingga 400 ribu kiloliter.

Menurut Hanung, penambahan fasilitas penyimpanan BBM menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi maupun politik negara. Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan yang berdampak besar pada masyarakat.

Penawaran Kerja Sama dari PT Tangki Merak

Jaksa dalam persidangan bertanya apakah pada tahun 2013 ada penawaran dari swasta untuk bekerjasama dengan PT Pertamina dan pengadaan terminal BBM. Hanung menjelaskan bahwa ia memiliki tanggung jawab amanah jabatan untuk memastikan ketersediaan BBM di seluruh Indonesia. Salah satu cara adalah dengan meningkatkan kapasitas sarana penyimpanan dan distribusi BBM sesuai program kerja RKAP atau RJPP.

Kemudian, saat menerima tawaran kerja sama PT Tangki Merak, Hanung menyampaikan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina. Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina.

Perkara Korupsi dan Konstruksi Kasus

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan merekayasa ekspor dan impor minyak mentah, serta pengadaan sewa kapal.

Selain itu, para terdakwa juga melakukan penolakan terhadap tujuh penawaran atas minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Alasan penolakan adalah harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian. Padahal, harga yang ditawarkan oleh KKKS lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Penawaran Kerja Sama dan Penipuan

Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Kerry Adrianto Reza dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan, sebagai Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak. Penawaran tersebut disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Meskipun mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi milik PT Oiltanking Merak, terdakwa meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT Pertamina. Hal ini menyebabkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal.

Dampak Kerugian Negara

Akibat praktik lancung tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp2,906,493,622,901. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30. Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Kesimpulan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak menjadi salah satu elemen penting dalam konstruksi perkara korupsi yang sedang diproses di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *