Revisi Undang-Undang ASN: Peluang PPPK Diangkat Menjadi PNS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok oleh DPR membuka kemungkinan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa jika kajian mendukung, peluang tersebut bisa terwujud.
“Kalau memang secara kajian, baik secara uridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujar Reni.
Oleh karena itu, ia menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. “Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tambahnya.
Meski begitu, Reni mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh. Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.
Reni menambahkan bahwa RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai yang diangkat dan diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang “di-outsourching” oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Perbedaan Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
* Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
* Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
* Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
* Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
* Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
* Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Perbedaan Hak Cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.
Perbedaan Hak Pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.


