Pria Minahasa KDRT Istrinya, Awal Kekejaman Terungkap Ini

Posted on

Penyebab KDRT dan Proses Hukum yang Berlaku

KW, seorang pria dari Minahasa, Sulawesi Utara, melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, VM. KDRT merujuk pada tindakan kasar yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga lain, dan dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, atau penelantaran. Tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, pada Jumat, 10 Oktober 2025. Awal mula kejadian bermula ketika KW pulang ke rumah dan menegur istrinya karena tidak membersihkan rumah. Ia kemudian memaki dan memarahi korban, sehingga korban langsung keluar dari rumah. Tak lama kemudian, korban kembali ke rumah, dan KW mengajaknya pergi ke tempat yang sebelumnya dikunjungi. Saat masuk ke mobil, KW menendang dan memukul korban hingga mengalami lebam dan memar di wajah, kepala, kaki, dan tangan.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa. Tim polisi segera menangkap KW dan membawanya ke markas polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis KDRT yang Perlu Diketahui

Di Indonesia, KDRT mencakup beberapa bentuk kekerasan, antara lain:

  • Kekerasan Fisik: Setiap perbuatan yang menyebabkan bekas luka, rasa sakit, atau bahkan kematian.
  • Kekerasan Psikis: Perbuatan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
  • Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga.
  • Penelantaran Rumah Tangga: Tindakan yang melibatkan pengabaian atau pembatasan hak korban untuk bekerja atau hidup mandiri.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

UU No. 23 Tahun 2004 memberikan ancaman pidana bagi pelaku KDRT, termasuk:

  • Kekerasan Fisik: Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. Jika korban jatuh sakit atau luka berat, hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Jika korban meninggal, hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
  • Kekerasan Psikis: Hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta.
  • Kekerasan Seksual: Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta.
  • Penelantaran Rumah Tangga: Hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Perlindungan bagi Korban KDRT

Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan oleh pekerja sosial, dan bantuan hukum. Selain itu, korban juga berhak atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial. Dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban selama maksimal 7 hari.

Pembuktian KDRT

Dalam proses hukum, keterangan saksi korban saja sudah cukup sebagai alat bukti jika disertai dengan bukti lain seperti visum et repertum. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004. Selain itu, pengakuan terdakwa juga bisa menjadi alat bukti dalam perkara kekerasan seksual.

Pentingnya Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi korban KDRT adalah suatu keharusan. Negara Republik Indonesia menjunjung nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, sehingga setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Masyarakat harus terus berperan aktif dalam mencegah KDRT dan mendukung korban agar dapat bangkit kembali.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *