Menteri Keuangan Purbaya Serius Potong TKD Meski Ditantang 18 Gubernur, Kini Kolaborasi dengan Tito Karnavian

Posted on

Kebijakan Pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) yang Diambil Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap mempertahankan kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD), meskipun sebelumnya sempat digeruduk oleh 18 gubernur yang memprotes kebijakan tersebut. Dalam upaya untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri, Purbaya kini menggandeng Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mensukseskan kebijakan ini.

Keduanya menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat. “Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta.

Tito menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika ada pemerintah daerah (pemda) yang benar-benar kesulitan menghadapi tekanan fiskal akibat pengalihan TKD. Namun, bantuan dari pusat akan diberikan dengan catatan: daerah harus terlebih dahulu melakukan penataan ulang anggaran dan memastikan belanja daerah berjalan efisien. Ia juga meminta kepala daerah tidak reaktif terhadap angka transfer, tetapi menata ulang program kerja agar lebih berdampak bagi publik.

Purbaya menegaskan bahwa total alokasi anggaran ke daerah tidak berkurang, yakni tetap sebesar Rp1.300 triliun, hanya saja sebagian dialirkan melalui mekanisme belanja kementerian untuk mendukung kebutuhan daerah secara lebih terukur. Ia menambahkan bahwa Kemenkeu akan terus memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun guna memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan bebas penyimpangan.

Reaksi dari Para Gubernur

Sebelumnya, Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digeruduk oleh 18 gubernur pada Selasa (7/10/2025). Sebanyak 18 gubernur tersebut adalah:

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X
  • Gubernur Jambi, Al Harris
  • Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud
  • Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang
  • Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani
  • Gubernur Banten, Andra Soni
  • Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad
  • Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid
  • Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
  • Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo
  • Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan
  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
  • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
  • Gubernur Lampung, Jihan Nurlela
  • Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
  • Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri

Mereka datang menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Mereka menilai, kebijakan itu justru membebani daerah, terutama dalam pembiayaan pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 693 triliun, naik Rp 43 triliun dari usulan awal Rp 649,99 triliun. Namun nominal tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Menkeu Purbaya menyebut, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Keterbatasan fiskal membuat pemerintah pusat harus berhitung lebih ketat dalam menyalurkan dana ke daerah. Kendati demikian, pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan mengembalikan anggaran transfer ke daerah apabila kondisi ekonomi nasional mengalami perbaikan.

Apabila penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, meningkat di pertengahan kuartal II-2026, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan pemangkasan tersebut. Artinya, pemotongan anggaran TKD yang dilakukan saat ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.

Sinergi antara Mendagri dan Menkeu

Analis politik dari Citra Institute Efriza menyebut, duet Tito–Purbaya menjadi fondasi penting strategi pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah kebijakan pengalihan TKD. Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan daerah, sementara Kemenkeu memastikan disiplin fiskal dan akuntabilitas berjalan konsisten di semua level pemerintahan.

Efriza menilai kekompakan Tito dan Purbaya menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan efisiensi TKD dijalankan secara moderatif dan kolaboratif, bukan ekstrem. “Kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah pusat. Justru Tito dan Purbaya memastikan daerah tetap mendapat pendampingan agar tidak terpuruk,” ujarnya.

Efriza menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, serta menjaga stabilitas politik dan pelayanan publik.

Momentum Reformasi Fiskal Daerah

Sinergi antara Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan TKD bukan ancaman, melainkan momentum reformasi fiskal daerah. Dengan pendekatan kolaboratif dan disiplin fiskal yang konsisten, pemerintah pusat berharap, daerah mampu menjadi lebih mandiri, transparan, dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi ke depan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *