
Hari Kesehatan Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Akses Layanan: Kesehatan Mental dalam Bencana dan Keadaan Darurat Kemanusiaan.” Tema ini menyoroti pentingnya kesehatan mental sebagai kebutuhan mendesak bagi setiap individu, terutama dalam situasi darurat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa sekitar satu dari lima orang yang hidup di wilayah terdampak konflik, bencana alam, atau krisis kemanusiaan mengalami kondisi kesehatan mental, mulai dari kecemasan akut hingga Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD). Dalam situasi seperti ini, fokus seringkali tertuju pada kebutuhan fisik, sementara layanan kesehatan mental sering kali diabaikan. Di negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana sistem layanan kesehatan mental sangat terbatas, dukungan kesehatan jiwa dan psikososial (MHPSS) harus diintegrasikan sejak awal respons darurat.
Di Indonesia, prevalensi masalah kesehatan jiwa dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Gangguan Mental Emosional (GME) dan Gangguan Jiwa Berat. GME pada penduduk usia ≥15 tahun mencapai 9,8%, yang berarti sekitar 20 juta orang mengalami gejala depresi dan kecemasan. Pada remaja (usia 15–24 tahun), angka ini mencapai 10%. Survei Kesehatan Mental Nasional Indonesia (I-NAMHS) menunjukkan bahwa sekitar 34,9% remaja usia 10–17 tahun mengalami masalah kesehatan mental, dengan 5,5% mengalami gangguan mental terdiagnosis dan 4,2% memiliki ide bunuh diri. Studi pasca-bencana juga menunjukkan tingginya prevalensi PTSD, seperti pada korban gempa dan tsunami.

Trauma healing adalah proses terapeutik yang bertujuan membantu seseorang memproses dan mengintegrasikan pengalaman traumatis ke dalam narasi hidup mereka. Tujuannya adalah agar pengalaman tersebut tidak lagi mendominasi respons emosional dan fisik. Fokus utama trauma healing meliputi integrasi ingatan traumatis, regulasi emosi, dan validasi respons tubuh sebagai mekanisme bertahan hidup. Trauma bisa bersifat individu, kolektif, atau historis. Contohnya, korban KDRT, penyintas bencana alam, atau keturunan korban penindasan politik.
Urgensi trauma healing muncul karena dampak trauma yang tidak diproses dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikologis. Manifestasinya meliputi sakit kepala kronis, nyeri otot, gangguan pencernaan, dan risiko penyakit jantung. Trauma juga memengaruhi kemampuan seseorang untuk berfungsi di masyarakat, seperti kesulitan membangun hubungan, mudah marah, dan perilaku menghindari situasi tertentu.
Proses pemulihan trauma membutuhkan dua pilar utama, yaitu intervensi profesional dan dukungan sosial. Intervensi profesional dilakukan oleh psikolog klinis, psikiater, atau terapis trauma bersertifikasi, sedangkan dukungan sosial berasal dari keluarga, teman, atau komunitas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit menguatkan posisi kesehatan jiwa dalam upaya kesehatan. UU ini menetapkan bahwa upaya kesehatan jiwa harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan, termasuk layanan trauma healing.
UU Kesehatan mengukuhkan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian tak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Artinya, trauma healing tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan fisik. UU ini mewajibkan pemerintah dan daerah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dalam keadaan darurat, termasuk bencana dan krisis kemanusiaan. Integrasi kesehatan jiwa di layanan primer memungkinkan penanganan trauma tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada faktor sosial yang memicu trauma.
Meskipun UU Kesehatan memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya menghadapi tantangan besar. Kekurangan tenaga profesional dan stigma sosial menjadi hambatan utama. Saat ini, rasio psikiater dan psikolog klinis terhadap jumlah penduduk masih jauh dari ideal. Selain itu, stigma membuat penyintas trauma enggan datang ke fasilitas kesehatan. Implementasi healing memerlukan kerja sama dengan tokoh agama dan adat setempat, serta pelatihan yang memadai.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah memberikan peta jalan dan jaminan perlindungan dalam konteks trauma healing. Pemerintah menjamin trauma healing terintegrasi dalam sistem kesehatan nasional. Mandat UU Kesehatan untuk menguatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) dan menjamin ketersediaan tenaga profesional adalah langkah nyata untuk mendekatkan layanan trauma healing ke tingkat komunitas. Namun, implementasi UU Kesehatan tetap harus dikawal bersama. Tantangan seperti rasio SDM yang timpang dan risiko program yang terhenti menuntut tanggung jawab bersama.


