Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan ini, kedua pihak saling menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat argumen masing-masing.
Setelah sebelumnya kubu Nadiem diberikan kesempatan untuk membawa bukti-bukti, kini giliran Kejagung sebagai Termohon yang menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10), dengan kehadiran ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Selama persidangan, sejumlah dalil terkait sahnya penetapan status tersangka terhadap Nadiem diungkap oleh Kejagung. Berikut beberapa poin penting:
Dua alat bukti permulaan tidak diatur secara limitatif jenisnya
Suparji menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menentukan secara limitatif jenis alat bukti yang dapat digunakan sebagai dua alat bukti permulaan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa MK hanya menetapkan bahwa minimal ada dua alat bukti, tetapi tidak memberikan batasan jenis alat bukti apa yang harus digunakan.
“Apakah harus saksi, surat, atau ahli? Tidak ada batasan jenis alat bukti,” ujar Suparji. Menurutnya, yang penting adalah adanya dua alat bukti yang relevan, sehingga penetapan tersangka tersebut dianggap sah.
Sidang praperadilan hanya menguji aspek formil
Suparji menjelaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formil dan administrasi, bukan pokok perkara. Ia menegaskan bahwa pengujian tentang apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak dilakukan dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam praperadilan.
“Praperadilan hanya menguji prosedur dan kewenangan, sedangkan pokok perkara menguji kebenaran materiil,” jelas Suparji.
Penetapan tersangka sesuai prosedur
Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum. Proses dimulai dari penyelidikan hingga pencarian alat bukti di tahap penyidikan. Suparji menilai langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terdiri dari tiga fase: mencari alat bukti, membuat terang benderang perkara, dan menentukan tersangka. “Tersangka tidak bisa ditetapkan dulu, baru mencari alat bukti,” tegas Suparji.
Penetapan tersangka sesuai Sprindik yang ada nama tersangka
Suparji menjelaskan bahwa saat surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan dengan menyebutkan nama tersangka dan telah diberikan ke tersangka sebelum batas waktu tujuh hari, maka hal tersebut sesuai aturan.
“Batas waktu 7 hari sudah dipenuhi, sehingga prosesnya benar,” ujar Suparji.
SPDP hanya diberikan ke Penuntut Umum dan KPK sesuai aturan
Suparji juga menjelaskan bahwa SPDP diberikan maksimal 7 hari setelah adanya penerbitan Sprindik. Jika belum ada tersangka, maka SPDP hanya diberikan kepada Penuntut Umum dan KPK.
“SPDP diberikan kepada penuntut umum dan KPK karena belum ada tersangka,” jelas Suparji.
Penetapan tersangka korupsi delik Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tak harus ada LHP
Suparji menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak harus ada bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Unsur kerugian keuangan negara bisa dibuktikan dengan saksi, surat, atau deklarasi kerugian dari BPKP,” jelas Suparji.
Kasus Nadiem
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya. Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Nadiem kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap pembuktian di persidangan.


