Profil Syamsul Jahidin: Advokat Muda yang Menggugat Aturan Pensiun DPR
Syamsul Jahidin, seorang advokat dan dosen hukum muda berusia 31 tahun, menjadi sorotan dalam gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama psikolog dr. Lita Linggayati Gading, ia mengajukan gugatan tersebut pada 30 September 2025.
Alasan mereka menggugat aturan ini adalah karena pemberian tunjangan pensiun seumur hidup dianggap sebagai beban negara dan menciptakan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, publik memasukkan poin tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR RI.
Latar Belakang dan Pendidikan Syamsul Jahidin
Menurut profil dari LinkedIn pribadinya, Syamsul Jahidin lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia merupakan pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022). Namanya tercatat sebagai advokat anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).
Pendidikan Syamsul dimulai dari SDN 39 Mataram, SMP 15 Mataram, dan SMA Hang Tuah Mataram. Setelah menyelesaikan kuliah dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), ia melanjutkan studi S2.
Beberapa gelar magister yang ia peroleh antara lain:
* Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Politik dan Sosial, Universitas Muhammadiyah dengan IPK kumulatif 3,3 (2020).
* Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Jurusan Hukum, STIH Sabili, Universitas Bandung dengan IPK kumulatif 3,25 (2021).
* Magister dari Fakultas Manajemen, Jurusan Manajemen, STIE Tribuana JKT, Universitas Negeri Jakarta dengan IPK kumulatif 3,15 (2022).
* Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).
* Lulusan Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 (2024).
Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.
Keahlian dan Aktivitas
Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikan dirinya sebagai seorang ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional. Sebagai dosen hukum dan anggota DPN, ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
“Hukum adalah alat untuk keadilan sosial,” tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.
Sebagai advokat, Syamsul banyak terlibat dalam penyelesaian perkara litigasi dan nonlitigasi terutama membela hak pekerja atau buruh. Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.
Gugatan Terhadap Uang Pensiun DPR
Gugatan Syamsul dan Lita Gading terdaftar dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.
Salah satu poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia. Menurut Syamsul, pensiunan ini membawa ketimpangan yang nyata. Seorang anggota DPR bekerja 1-6 bulan saja sudah dapat pensiun meskipun hanya 20 persen. Sementara rakyat biasa, ASN, TNI dan Polri harus kerja puluhan tahun dulu.
Ia menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan konstitusional. Menurut perhitungan kasarnya, seluruh mantan anggota DPR bakal mendapatkan Rp226 miliar uang pensiun per tahun dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang. Ketua komisi bisa menerima pensiunan Rp16 jutaan per bulan, ketua DPRD sekitar Rp30-Rp40 juta.
“Ini angka besar untuk masa kerja yang sangat singkat. Rakyat Indonesia harus tahu, tidak ada yang memperhatikan hal ini selama puluhan tahun lamanya, Buat saya bukan sekadar ingin, tapi harus menggugat,” ucapnya menambahkan.
Regulasi Pensiun DPR
Regulasi yang mengatur hak pensiun anggota DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan bahwa pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat tunjangan pensiun. Eks anggota lembaga lain, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) juga memiliki hak yang sama.
Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa uang pensiun itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan beleid atau aturan tersebut, eks legislator yang menjabat penuh satu periode dan yang diberhentikan dengan alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas bisa memperoleh tunjangan pensiun hingga 75 persen.
Sementara itu, Pasal 15 menyatakan bahwa tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR dibayarkan terhitung pada bulan berikutnya setelah legislator tersebut berhenti dengan hormat. Sedangkan Pasal 26 menyebutkan tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR dibebankan pada APBN.


