Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025
Modul 3 FPPN Topik 3 dalam pelatihan PPG 2025 menghadirkan materi tentang Kode Etik Guru dan apakah perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur. Artikel ini memberikan kunci jawaban untuk berbagai kasus yang muncul dalam topik tersebut, dengan fokus pada pelanggaran kode etik dan langkah pencegahan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Untuk setiap kasus yang diberikan, siswa diharapkan menjawab tiga pertanyaan utama:
1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut?
2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut?
3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?
Berikut adalah kunci jawaban yang telah disusun secara rinci:
Kunci Jawaban Umum
- Ya, dalam setiap kasus terdapat pelanggaran kode etik.
- Prinsip kode etik yang dilanggar antara lain: tanggung jawab, imparsialitas, otonomi, integritas moral, dan prinsip keteladanan.
- Langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah memahami kembali kode etik dan etika guru, serta meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab profesional.
Kunci Jawaban Alternatif untuk Setiap Kasus
Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang dilanggar: Tanggung jawab terhadap peserta didik, integritas, dan profesionalisme.
- Langkah pencegahan:
- Kegiatan keuangan siswa harus transparan dan diawasi oleh sekolah.
- Dana tabungan siswa tidak boleh dikelola secara pribadi.
Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang dilanggar: Kejujuran, profesionalitas, dan menjaga reputasi profesi.
- Langkah pencegahan:
- Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua murid.
- Pengawasan internal sekolah terhadap relasi guru-wali murid.
Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang dilanggar: Batas profesional, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Langkah pencegahan:
- Guru dilarang menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua.
- Diperlukan pengawasan terhadap aktivitas komersial guru.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang dilanggar: Keteladanan, menjaga kehormatan profesi, dan menciptakan lingkungan aman.
- Langkah pencegahan:
- Penegakan disiplin dan pelatihan manajemen konflik.
- Sanksi tegas atas kekerasan di sekolah.
Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid Secara Paksa
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang dilanggar: Hak peserta didik, keselamatan, dan objektivitas dalam mendidik.
- Langkah pencegahan:
- Pendekatan persuasif dan melibatkan orang tua.
- Menghindari hukuman fisik.
Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah
- Apakah terjadi pelanggaran? Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang dilanggar: Batas profesionalisme dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kepercayaan.
- Langkah pencegahan:
- Konselor wajib menjaga batas etik.
- Konseling dilakukan di ruang terbuka atau disaksikan pihak ketiga.
Analisis Lebih Mendalam Berdasarkan Prinsip Tomlinson & Little dan Permendikbudristek No. 67/2024
Kasus 1: Bu Pupung dan Tabungan Siswa
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Mendahulukan kepentingan orang lain (Altruism) dan memikul tanggung jawab pengaruh.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
- Langkah pencegahan:
- Sistem tabungan sekolah dikelola oleh institusi, bukan perorangan.
- Sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa.
- Peningkatan kesejahteraan guru.
Kasus 2: Pak Dudung dan Motor Baru
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Tidak berpihak (Impartiality) dan memikul tanggung jawab pengaruh.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap profesi dan peserta didik, serta menegakkan prinsip keadilan.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
- Langkah pencegahan:
- Kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah dari orang tua/pihak ketiga.
- Edukasi guru tentang integritas dan profesionalisme.
- Budaya transparansi dan pelaporan internal.
Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Mendahulukan kepentingan orang lain (Altruism) dan memikul tanggung jawab pengaruh.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
- Langkah pencegahan:
- Aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru.
- Pemahaman batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
- Mendorong sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Kolegialitas dan tanggung jawab pengaruh.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi, peserta didik, dan profesi.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Tindakan yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
- Langkah pencegahan:
- Aturan disipliner yang tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal.
- Pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif.
- Saluran mediasi yang efektif.
Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Mendahulukan kepentingan orang lain (Altruism), memikul tanggung jawab pengaruh, dan memiliki wawasan kemanusiaan.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Tindakan yang melanggar HAM.
- Langkah pencegahan:
- Kebijakan disiplin yang jelas dan humanis.
- Pelatihan disiplin positif.
- Jalur komunikasi dengan orang tua.
- Sanksi tegas terhadap kekerasan fisik.
Kasus 6: Pak Andri dan Melati
- Prinsip yang dilanggar:
- Tomlinson & Little: Mendahulukan kepentingan orang lain (Altruism), memikul tanggung jawab pengaruh, dan memiliki wawasan kemanusiaan.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8: Tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.
- Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
- Langkah pencegahan:
- Pedoman ketat mengenai interaksi guru/konselor dengan siswa di luar jam sekolah.
- Pelatihan intensif bagi konselor.
- Keterlibatan orang tua dalam penanganan masalah pribadi anak.
- Saluran konseling yang terstruktur dan aman.


