Tantangan dan Persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan. Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat total 75 insiden keracunan MBG dengan lebih dari 6.000 korban. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang.
Gejala umum yang dialami oleh korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang. Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian, proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman, serta sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.
Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat. Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.
Hak Korban Keracunan MBG
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi. Restitusi adalah pengembalian hak atau harta kepada pihak yang dirugikan, biasanya dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum. Ganti rugi adalah pembayaran atau kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi jika kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konteks hukum dan sosial, keduanya memiliki makna yang mirip namun bisa berbeda tergantung penggunaannya.
Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi. “Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana,” ujarnya.
Pandangan Akademisi tentang Implementasi MBG
Guru Besar Departemen Manajemen FEB UGM, Prof Dr R Agus Sartono, berpendapat bahwa belajar dari pengalaman di negara maju, program makan bergizi gratis (MBG) merupakan ide yang bagus. Belajar dari praktik baik negara maju, kata Agus Sartono, program MBG dilaksanakan melalui kantin sekolah.
Menurutnya, program ini memberikan banyak manfaat, pertama setidaknya bertujuan memperbaiki gizi anak di usia pertumbuhan melalui asupan yang cukup. Kedua, membangun kohesi sosial karena anak mendapatkan makanan yang sama, dan harapannya akan tumbuh empati dan kepedulian sosial.
Agus menyampaikan sudah banyak program yang sasaran dan basisnya mengarah untuk siswa serta masyarakat tidak mampu seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial atau bansos. Program-program tersebut selama ini menyasar setidaknya 20 persen pada keluarga tidak mampu.
Peran Daerah dalam Pengelolaan MBG
Agus Sartono berpandangan ada baiknya daerah-daerah diberikan kewenangan sesuai undang-undang, dan Badan Gizi Nasional (BGN) hanya melakukan monitoring. Dengan cara dan pemberdayaan Pemerintahan Daerah, menurutnya, akan menjamin kemudahan dalam koordinasi dan tingkat keberhasilan akan jauh lebih baik.
Melalui kantin sekolah maka makanan akan tersaji fresh, dan menghindari makanan basi. Dengan skala relatif kecil dan lebih terkontrol mestinya cara-cara seperti ini bisa dilakukan di Indonesia. “Sekolah bersama komite sekolah saya kira mampu mengelola ini dengan baik,” urainya.
Pemerintah Pastikan MBG Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelolanya belum rampung. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa tidak ada rencana moratorium, dan penyempurnaan regulasi sedang dilakukan lintas kementerian.
“Apalagi dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan. Dan memang semangatnya kita kan tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadi tunggu mohon waktu agak sebentar supaya semuanya,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah “sempurna”, melainkan berupaya mengantisipasi sebanyak mungkin celah yang berpotensi menimbulkan masalah. “Sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.


