Guru Besar Tanpa Integritas di Tengah Krisis Akademik Indonesia

Posted on

Tantangan dan Kekhawatiran dalam Pencapaian Jabatan Guru Besar di Indonesia

Jabatan guru besar adalah puncak karir akademik seorang dosen di perguruan tinggi. Selain prestise akademik yang tinggi, guru besar juga menerima tunjangan kehormatan yang nilainya dua kali lipat dari gaji pokok. Namun, untuk mencapai posisi ini, persyaratannya tidaklah mudah. Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2024 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 500 Tahun 2024, salah satu persyaratan utama adalah publikasi artikel jurnal internasional yang terindeks Scopus dengan SCImago Journal Rank (SJR) minimal 0,10 atau memiliki Journal Impact Factor (JIF) Web of Science paling sedikit 0,05.

Persyaratan yang cukup menantang ini seharusnya mendorong dosen untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Riset yang dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Marepus Corner dan dirilis pada Oktober 2024 mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 83,87% guru besar di Indonesia, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, pernah mempublikasikan artikelnya di jurnal predator.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dari 31 guru besar yang dikukuhkan pada tahun 2023, sebanyak 26 orang terindikasi pernah menerbitkan artikel di jurnal predator. Di antara mereka, 13 orang menerbitkan 10 sampai 19 artikel, bahkan 6 orang menerbitkan lebih dari 20 artikel di jurnal predator. Data ini menunjukkan bahwa praktik publikasi tidak etis bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang mengkhawatirkan dalam dunia akademik Indonesia.

Modus Operandi Publikasi Tidak Etis

Praktik tidak etis dalam publikasi akademik telah berevolusi seiring perkembangan teknologi. Jika pada era 1990-an dosen melakukan plagiarisme dengan menerjemahkan penelitian orang lain ke bahasa berbeda untuk menghindari deteksi Turnitin, kini modus operandi menjadi lebih canggih dan beragam. Pertama, sebagian dosen menerbitkan artikel di jurnal Scopus predator dengan data penelitian fiktif yang diolah menggunakan ChatGPT atau aplikasi kecerdasan buatan lainnya.

Mereka mencari jurnal yang menerapkan Article Processing Charge (APC) sangat mahal tetapi mau menerbitkan artikel tanpa proses reviewing dan editing yang memadai. Jurnal semacam ini lebih mengutamakan keuntungan finansial daripada kualitas ilmiah. Kedua, praktik pencantuman nama penulis dari luar negeri tanpa izin. Kasus terbaru yang membongkar modus ini adalah penelitian Profesor Diomidis Spinellis dari Athens University of Economics and Business yang diterbitkan di jurnal Research Integrity and Peer Review pada Mei 2025.

Spinellis mengungkap praktik Global International Journal of Innovative Research (GIJIR) yang diterbitkan oleh Yayasan Banu Samsudin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari analisis terhadap 53 artikel yang diterbitkan GIJIR, Spinellis menemukan bahwa 48 artikel (90,6%) dibuat menggunakan ChatGPT atau AI generatif lainnya, bukan karya asli manusia. Lebih parah lagi, jurnal tersebut mencantumkan nama-nama profesor terkenal dari universitas top dunia tanpa izin sebagai co-author, bahkan termasuk profesor yang sudah meninggal dunia.

Dampak Sistemik Kasus Universitas Lambung Mangkurat

Praktik publikasi tidak etis tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga berdampak sistemik terhadap institusi pendidikan tinggi. Kasus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan menjadi contoh nyata betapa seriusnya dampak dari praktik tersebut. Pada September 2024, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi ULM dari peringkat A (Unggul) menjadi C (Baik) melalui surat nomor 1582/BAN-PT/LL/2024 tertanggal 20 September 2024.

Penurunan drastis ini terjadi setelah terungkap bahwa 11 guru besar Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar, termasuk dengan menerbitkan artikel di jurnal predator. Investigasi kemudian meluas hingga memeriksa 20 guru besar dari sembilan fakultas lainnya. Dampak dari penurunan akreditasi ini sangat luas. Mahasiswa ULM mengalami kerugian nyata yakni tawaran pekerjaan dan kesempatan magang dibatalkan, kekhawatiran tentang masa depan karir, dan stigma negatif yang melekat pada ijazah mereka.

Alumni merasa kecewa karena nilai ijazah mereka terdegradasi. Institusi kehilangan kepercayaan publik dan harus berjuang keras untuk memulihkan reputasinya. ULM diberi kesempatan mengajukan reakreditasi selambat-lambatnya hingga 19 November 2024.

Akar Masalah dan Tekanan Sistemik

Fenomena publikasi di jurnal predator tidak terjadi dalam ruang hampa. Beberapa faktor sistemik berkontribusi terhadap masalah ini. Pertama, tekanan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dan tunjangan profesi yang sangat bergantung pada publikasi internasional bereputasi. Kedua, minimnya jurnal bereputasi yang dikelola Indonesia—data Sinta Kemendikbudristek Februari 2022 menunjukkan hanya ada 114 jurnal di Indonesia yang terindeks Scopus, sangat tidak sebanding dengan 42.825 dosen berpendidikan S-3 yang membutuhkan publikasi internasional.

Ketiga, rendahnya insentif bagi pengelola jurnal berkualitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 60/PMK.02/2021, pengelola jurnal hanya diberi insentif maksimum Rp 450.000 per terbitan dalam satu semester. Dalam praktiknya, insentif ini bahkan bisa tidak dibayarkan sama sekali jika poin remunerasi pengelola sudah terpenuhi dari kegiatan lain seperti mengajar. Jumlah yang minim ini sangat tidak memadai untuk mengelola jurnal berkualitas internasional yang membutuhkan biaya operasional tinggi, mulai dari sistem peer review yang ketat, editing profesional, hingga maintenance platform digital. Keempat, lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik.

Panggilan untuk Kembali pada Integritas

Di tengah kondisi yang memprihatinkan ini, kita perlu mengingat kembali esensi sejati dari jabatan guru besar. Profesor bukan sekadar gelar atau status, melainkan pengakuan atas kepakaran, dedikasi, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Jabatan ini seharusnya diraih melalui kerja keras, penelitian berkualitas, dan integritas akademik yang tinggi.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud: “Hendaklah kalian selalu berlaku jujur karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta (pembohong).”

Hadits ini mengingatkan kita bahwa kejujuran bukan sekadar pilihan moral, tetapi jalan menuju keberkahan hidup, baik di dunia maupun akhirat. Gelar akademik tertinggi yang diperoleh dengan cara tidak jujur tidak akan membawa manfaat hakiki, justru akan menjadi beban dan aib yang terus melekat.

Langkah-Langkah Perbaikan

Untuk mengatasi krisis integritas akademik ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah perlu melakukan audit ulang terhadap proses penetapan guru besar di seluruh perguruan tinggi dan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan status guru besar terhadap mereka yang terbukti menerbitkan di jurnal predator atau terbukti melakukan plagiarisme. Perguruan tinggi harus memperkuat sistem penjaminan mutu internal, meningkatkan kapasitas dan insentif bagi pengelola jurnal berkualitas, serta membangun budaya riset yang berintegritas. Proses verifikasi publikasi perlu diperkuat dengan melibatkan asesor yang kompeten dan berintegritas.

Untuk dosen, saatnya memilih jalan yang benar dalam berkarir. Mulailah dengan komitmen untuk berlaku jujur dalam setiap publikasi, baik di jurnal nasional maupun internasional. Investasikan waktu dan energi untuk melakukan penelitian berkualitas daripada mencari jalan pintas melalui jurnal predator. Bergabunglah dengan komunitas peneliti yang berintegritas untuk saling menguatkan dan berbagi praktik terbaik. Indonesia membutuhkan guru besar yang benar-benar berkualitas, yang kepakaran dan keilmuannya dapat diandalkan untuk memajukan bangsa, bukan guru besar yang gelarnya diperoleh melalui jalan pintas dan manipulasi. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk menjaga integritas akademik agar hidup kita berkah dan kontribusi kita benar-benar bermakna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *