6 Fakta Menggegerkan Kasus Silfester Matutina, Jusuf Kalla Siap Hadapi Hukuman

Posted on

Kasus Silfester Matutina dan Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Kasus yang melibatkan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali menjadi perhatian publik. Ia dituduh menyebarkan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Setelah beberapa tahun berlalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan akan segera mengeksekusi vonis hukuman yang telah dijatuhkan.

Kronologi Kasus Sejak 2017

Perkara ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla, yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Peristiwa itu dimulai saat Silfester menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, ia menuduh bahwa kemiskinan di tengah masyarakat disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla. Selain itu, ia juga menuding mantan wakil presiden tersebut memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Silfester Bantah Tuduhan Fitnah

Silfester Matutina membantah tuduhan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan saat aksi pada 2017 bukanlah bentuk penghinaan, melainkan ekspresi kegelisahan sebagai anak bangsa terhadap isu kebangsaan. Ia mengaku hanya menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang dinilainya problematis. “Pak JK pernah menyatakan bahwa di Indonesia yang kaya hanya etnis dan agama tertentu. Itu membuat saya gelisah karena menurut saya, pandangan itu tidak tepat,” ujar Silfester.

Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019. Putusan ini dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester. Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, hingga kini Silfester diketahui belum pernah menjalani masa hukumannya.

Persiapan Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Setelah bertahun-tahun vonisnya tak dijalankan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan tengah bersiap mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini. Menurut Anang, Kejari Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan kepada Silfester untuk hadir pada hari itu. “Infonya hari ini yang bersangkutan dipanggil oleh Kejari Jakarta Selatan. Kalau dia tidak datang, ya silakan saja,” ujarnya.

Klaim Damai dengan Jusuf Kalla

Silfester Matutina mengeklaim bahwa permasalahan hukum antara dirinya dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah diselesaikan secara damai. Ia menyebut hubungan keduanya kini berjalan baik dan menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya sudah dituntaskan. “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai melalui jalur perdamaian. Kami bahkan sudah bertemu dua sampai tiga kali, dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester.

Siap Jalani Hukuman

Silfester Matutina menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menegaskan tidak merasa ada persoalan yang perlu dikhawatirkan jika proses eksekusi terhadap dirinya benar-benar dijalankan. “Saya sudah menjalani seluruh prosesnya. Nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,” ujar Silfester. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana eksekusi tersebut.