5 Orang Terpenting yang Dituju Prabowo hingga Tarif TransJakarta

Posted on

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025). Narkoba yang senilai Rp29,37 triliun ini berasal dari pengungkapan kasus oleh Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang telah disiapkan di lokasi acara.

Barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, hingga etomidate disusun di tengah lokasi acara. Saat tiba di lokasi, Prabowo langsung mengenakan sarung tangan karet hitam dan menuju ke lokasi barang bukti. Didampingi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Prabowo memilih secara acak dari 2,1 ton barang bukti yang ditampilkan. Ia memilih barang bukti berupa salah satu bungkus dari tumpukan ekstasi dan satu bungkus dari tumpukan ganja. Sampel tersebut kemudian diuji coba di depan Presiden. Selanjutnya, Prabowo memasukkan barang bukti narkoba tersebut ke mesin insinerator.

Narkoba dengan kemasan warna-warni itu ditumpuk setinggi satu meter dengan panjang kurang lebih lima meter. Namun, narkoba yang ada di lokasi hanya 2,1 ton dari total keseluruhan.

Prabowo Akui Titip Mantan Anak Buah ke Kapolri

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengakui pernah menitipkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menaikkan jabatan mantan anak pengawalnya yang anggota polisi. Menurutnya, itu sah.

“Di awal saya hormati Anda, saya tidak cawe-cawe, saya tidak titip pejabat, saya tidak titip satu pun pejabat, benar Kapolri? Ya kalau mantan (pengawal) saya ada polisi yang dulu ngawal saya, ya tolonglah masuk Secaba, iya kan, itu sah, boleh dong,” ujar Prabowo.

Selain berita mengenai Prabowo, pembaca IDN Times juga menyoroti rencana kenaikan tarif TransJakarta. Berikut lima berita terpopuler sepanjang Rabu, 29 Oktober 2025.

Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penyesuaian tarif TransJakarta harus dilakukan lantaran beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI sudah terlalu besar, mencapai lebih dari Rp9.700. “Sebenarnya di tarif yang lama pun, kami sudah menyubsidi, jadi per tiket berapa Rp 9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH-nya (Dana Bagi Hasil) dipotong,” ucap Pramono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pramono mengatakan, sampai saat ini Pemprov DKI belum memutuskan besaran kenaikan tarif TransJakarta. Namun, banyak masyarakat yang mengusulkan Rp5 ribu sampai Rp7 ribu. “Saya juga mendengar rata-rata yang mengusulkan di media, itu antara Rp5 ribu sampai Rp7 ribu rata-rata. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan nanti apa yang menjadi kemampuan masyarakat,” katanya.

Gugatan atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/. Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.

“Para penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus gugatan a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor Pas-1423 Pk.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).

Alasan Kejagung Belum Eksekusi Vonis Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis atas vonis 20 tahun penjara meski sudah inkrah sejak Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi.

“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Lagi pula kata Anang, suami selebritas Sandra Dewi itu juga saat ini masih ditahan. Sehingga, eksekusi penjara hanyalah proses administrasi.

“Toh juga dia masih ditahan kan, enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Masih, sudah, masih ditahan lah,” ujar Anang.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *