Penemuan Banyak Merek Beras Premium Tidak Sesuai Standar
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya ratusan merek beras premium yang diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu. Praktik ini disebut berpotensi menyebabkan kerugian hingga hampir Rp100 triliun per tahun.
Menurut data yang dirilis, setidaknya ada 212 merek beras premium yang beredar di pasar diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat kemasan, maupun harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, Satgas Pangan Polri juga telah memanggil empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan.
Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi antara lain:
– Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, Fortune, Siip.
– PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima.
– PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana.
– PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.
Saat ini, keempat produsen tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Bisnis mencoba mengonfirmasi kepada pihak Japfa dan Wilmar, tetapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban.
Standar Mutu yang Dilanggar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Data ini merujuk pada investigasi yang dilakukan selama 6–23 Juni 2025, melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Untuk beras medium, persentase yang tidak memenuhi mutu mencapai 88,24%, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan. Menurut Amran, jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun.
Berdasarkan hasil investigasi, beras oplosan dijual dengan harga premium, tetapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 menetapkan kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%.
Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Respons Pedagang Pasar
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyatakan bahwa pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan. Ia menuturkan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun kemasan, telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan konsumen terhadap pedagang pasar tradisional.
“Pedagang pasar sering kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” ujar Mujiburohman.
Menurutnya, tindakan Kementan bersama dengan Satgas Pangan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar. Ia berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras.
Sanksi Administratif dari Kemendag
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif terhadap 9 produsen beras premium karena terbukti tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium. Temuan ini terungkap usai Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan pada April 2025.
Perinciannya, 34 beras kemasan 5 kilogram dan 1 beras kemasan 2,5 kilogram yang terdiri dari 10 merek beras premium. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkap bahwa sebanyak 9 produsen beras kemasan premium tidak memenuhi persyaratan mutu. Alhasil, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi terhadap 9 produsen beras.
Sayangnya, Moga tidak memberikan informasi secara detail siapa saja 9 produsen beras yang terkena sanksi ini. “Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran,” katanya.


