Sejumlah penduduk di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Banten, mẫkhal menerima informasi mengejutkan setelah aturan larangan penjualan warung pengecer gas elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Kebijakan yang dikeluarkan Badan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dianggap membahayakan warga desa yang selama ini lebih suka menggunakan_namespace_market seller (warung) untuk membeli gas.
Saepudin, penduduk Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan bahwa kini dia harus pergi lebih jauh ke terminal bahan bakar untuk mendapatkan bensin.
“Di Tamanjaya, stasiun keretaKA terdekat harus ke Sumur. Kami harus berjalan lebih jauh ke sana, gimana bagi yang tidak punya kendaraan,” kata Saepudin, Minggu (2/2/2025).
Jarak dari Tamanjaya menuju pusat Kecamatan Sumur mendekati 15 kilometer, sedangkan transportasi umumlah terbatas.
“Pernahkah pemerintah membayangkan orang-orang di daerah pedesaan? Makanannya saja sangat sulit, sekarang bahkan semakin sulit, mesti membeli gas ke tempat yang jauh,” keluhnya.
Menurutnya, hampir 90 persen warga Tamanjaya menggunakan gas elpiji dengan kapasitas 3 kg, sehingga banyak warga yang akan terdampak oleh peraturan ini.
Sulit Menemukan Pangkalan
Awaliyah, warga Kelurahan Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Lebak, merasakan hal serupa. Ia mengaku bingung harus membeli bensin di mana karena biasa mendapatkannya dari warung tetangga.
“Saya sampai sekarang ga tahu tempat penyimpanan atau agennya di mana. Biasanya terbeli di warung, tapi sudah tiga hari ini habis. Masyarakat dengan berantakan mencari gas ke mana,” ujarnya.
Menurut Awaliyah, sebaiknya pemerintah tidak melarang penjual minyak gas. Lebih baik perbaiki distribusi agar kamu bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan mudah.
“Informasi dari warung, katanya gas sedang tidak tersedia di agennya,” katanya.
Warung Kehabisan Stok
Sementara itu, Ocah, pemilik warung di Rangkasbitung, mengaku elpiji 3 kilogram di tempatnya kosong sudah beberapa hari lalu.
“Saya juga tidak tahu apa penyebabnya sudah beberapa hari ini tidak ada kiriman, saya hanya tahu ada nomor telepon penjual karena dia datang ke rumah_sender saya waktu lalu,” jelasnya.
Warga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai larangan penjualan etanol dari gas di warung.
“Kutipan saya dari media saja,” dia mengatakan.
Meski tidak keberatan jika harus mendaftar tetap bisa berjualan, ia mengaku belum mengetahui bagaimana cara mendaftarnya.
“Saya pedagang kecil, tunggu ada yang membantu saya mengurusnya saja,” pungkasnya.