Warga Pati Desak KPK Tahan Bupati

Posted on

Ratusan Warga Pati Berbondong-Bondong Mengirim Surat ke KPK

Pada hari Senin (25/8) pagi, ratusan warga Pati berdatangan ke Alun-Alun Pati. Mereka tampak antusias dan memiliki tujuan yang jelas. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum terhadap Bupati Pati Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Para warga menyampaikan aspirasinya dengan cara mengirimkan surat secara serentak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berkumpul di posko Penggalangan Donasi Demo KPK yang berada di depan Kantor Bupati Pati. Setelah membuat surat, mereka melakukan long march menuju Kantor Pos Pati Kota yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No 61, Desa Ngarus, Kecamatan Pati.

Aksi Damai Tanpa Demonstrasi

Teguh Istiyanto, Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, menegaskan bahwa aksi ini bukanlah demonstrasi, melainkan tindakan damai untuk mengirimkan surat ke KPK. Tujuannya adalah agar KPK segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ia juga memastikan bahwa gerakan ini murni berasal dari masyarakat Kabupaten Pati. Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan kepemimpinan Bupati Sudewo yang dinilai arogan. Teguh menekankan bahwa aksi ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apa pun.

Kantor Pos Dipenuhi Massa Aksi

Pada siang hari, massa aksi mulai memadati Kantor Pos Pati. Mereka membawa berbagai alat peraga aksi yang bertuliskan “KPK Tangkap Sudewo”, “Surat Cinta untuk KPK”, dan “KPK Jangan Sampai Masuk Angin”. Salah satu peserta aksi, Maria (23), mengatakan bahwa ia ikut tergerak untuk mendukung aksi ini karena tidak ingin Kabupaten Pati dipimpin oleh terduga koruptor.

Maria mengaku datang jauh-jauh dari Kecamatan Gembong hanya untuk mengirimkan surat. Ia juga membantah adanya dugaan aksi bayaran, karena biaya transportasi dan pengiriman surat ditanggung sendiri. “Saya bayar Rp 14 ribu,” ujarnya.

Donasi Warga Capai Rp 148 Juta

Masyarakat Pati Bersatu juga mengumpulkan donasi untuk mendukung aksi demo ke Gedung KPK di Jakarta. Penggalangan dana dimulai sejak 19 Agustus 2025 dan digelar di depan kantor Bupati Pati. Hingga 24 Agustus 2025, total donasi yang terkumpul mencapai Rp 148.625.999.

Menurut Teguh, antusiasme warga sangat tinggi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah mempercayakan donasinya untuk mendukung aksi tersebut. Saat ini, setidaknya ada 500 orang yang siap berangkat ke Jakarta untuk demo.

Respons KPK

KPK merespons aksi masyarakat Pati. Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai harapan dan dukungan masyarakat terhadap penanganan perkara ini.

Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut kepentingan publik besar, yaitu transportasi kereta api yang digunakan oleh masyarakat luas. Kereta api menjadi salah satu moda utama untuk mobilisasi antar kota, sehingga menjadi fokus KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kasus Bupati Sudewo

KPK mengungkap bahwa Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI.

Nama Sudewo muncul dalam dua dakwaan perkara ini, yaitu dalam dakwaan Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Selain itu, Sudewo juga melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.

Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Jatah Sudewo Sebesar 0,5 Persen

Dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar. Sudewo diduga menerima uang tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Uang tersebut diterima melalui Doddy Febriatmoko atas arahan Harno Trimadi dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam putusan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang terkait penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta, termasuk Sudewo (Sudewa).

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Sudewo mengenai hal tersebut.