Warga Beri Apresiasi Komnas HAM Tinjau Ulang Imbauan Relokasi di Pelalawan

Posted on

Taman Nasional Tesso Nilo dan Isu Penertiban yang Memicu Kontroversi

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan konservasi yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Wilayah ini dikenal sebagai habitat penting bagi gajah Sumatera serta berbagai spesies langka lainnya. Namun, selain menjadi area perlindungan alam, TNTN juga menjadi pusat perdebatan terkait penertiban lahan dan hak masyarakat setempat.

Peran Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau

Sejumlah warga yang terdampak kebijakan penertiban di TNTN telah membentuk forum khusus, yaitu Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau. Juru bicara dari forum tersebut, Abdul Aziz, menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Ia menilai bahwa solusi yang diberikan harus bersifat komprehensif dan mengacu pada aturan yang sudah ada, bukan melalui tekanan atau intimidasi.

Aziz menyoroti bahwa penyelesaian masalah di TNTN tidak boleh dilakukan dengan pendekatan militer. Saat ini, beberapa pos militer bersenjata telah dibangun di sekitar wilayah TNTN, termasuk di lokasi penyitaan lahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan dari penggunaan aparat militer dalam proses penertiban.

Masalah Awal Pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo

Menurut Aziz, pembentukan TNTN sendiri diduga melanggar aturan yang berlaku. Salah satu pelanggaran adalah terkait PP 47 tahun 1997 junto PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Selain itu, ada indikasi pembiaran dari pihak kehutanan terhadap praktik ilegal yang terjadi di daerah tersebut.

Sejak lama, wilayah yang kini disebut TNTN telah digunakan untuk penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang diberi izin HPH. Bahkan, sekitar 153 ribu hektar lahan di dalam wilayah TNTN diketahui dikuasai secara ilegal oleh 13 perusahaan. Dari pelanggaran ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7,4 triliun hanya dari hasil kayu yang dieksploitasi.

Kebijakan Relokasi Mandiri dan Temuan Komnas HAM

Komnas HAM melakukan pemantauan di lokasi TNTN pada 6-9 Agustus 2025. Hasil temuan mereka mencakup beberapa hal penting:

  1. Lahan Sawit yang Sebelumnya Berstatus Izin Usaha

    Sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya merupakan bekas izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar. Akses jalan yang dibuka perusahaan sejak awal 2000-an dan praktik hibah lahan oleh ninik mamak mempercepat masuknya pendatang ke daerah ini.

  2. Kehidupan Masyarakat yang Sudah Mapan

    Selama belasan tahun, baik masyarakat lokal maupun pendatang telah bermukim di wilayah ini. Mereka tidak hanya bertani sawit, tetapi juga membangun sekolah, rumah ibadah, pemakaman, serta menjalani kehidupan seperti desa pada umumnya.

  3. Pembangunan Posko Militer di Lokasi Penyitaan

    Satgas PKH membangun posko dengan personel berseragam dan kendaraan berlogo TNI. Meski ada papan pengumuman relokasi mandiri, tidak ada surat resmi yang diberikan kepada masing-masing warga.

  4. Penolakan Warga Terhadap Relokasi

    Banyak warga menolak relokasi karena telah menetap dan menggantungkan hidup dari kebun sawit produktif. Mereka merasa tidak mendapatkan tawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi utama:

  1. Meninjau Ulang Batas Waktu Relokasi

    Perlu adanya perlindungan prosedural yang konkret agar konflik tidak terjadi.

  2. Mendorong Kebijakan Penertiban Berbasis Kajian Komprehensif

    Termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial 2016.

  3. Memberikan Perlindungan Procedural Bagi Masyarakat

    Melalui konsultasi yang tulus, pemulihan hukum, serta alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak.

  4. Menghindari Penggunaan Kekuatan Berlebihan

    Mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui aparat sipil, bukan militer.

Solusi Komprehensif untuk Menjaga Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Solusi yang komprehensif diperlukan agar masyarakat yang sudah lama bermukim di Tesso Nilo dapat tetap menjaga kehidupannya tanpa terganggu oleh tindakan yang tidak adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *