Wanita Lhokseumawe Diamankan Akibat Tampil Tak Senonoh di TikTok, Haji Uma Apresiasi Walikota dan Semua Pihak

Posted on

Tindakan Cepat Pemkot Lhokseumawe Atas Pelanggaran Syariat Islam

Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di media sosial TikTok. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, termasuk dari kalangan dayah, tentang konten yang dinilai melanggar norma dan nilai-nilai syariat Islam.

Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh masyarakat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan Walikota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar, SH, MH. Selanjutnya, dibentuk sebuah grup WhatsApp (WA Group) untuk mempercepat penanganan kasus ini. Grup ini terdiri dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, aparat pemerintahan, serta unsur keamanan.

Berkat koordinasi intensif melalui grup WA tersebut, identitas dan alamat pelaku dapat segera diketahui dalam waktu singkat. Setelah itu, petugas bergerak menjemput pelaku bersama Forkopimcam Blang Mangat. Pertemuan digelar di Kantor Camat Blang Mangat pada Senin (11/8/2025), sekitar pukul 15 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah kepala desa tempat pelaku tinggal, keluarga pelaku, serta aparat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, ID sebagai pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku dibawa ke kantor camat oleh adik dan sepupunya karena kondisi ibunya yang sedang sakit jantung, sementara ayahnya telah meninggal dunia. Dari pengamatan, pelaku tidak pernah melakukan hal serupa sebelumnya dan jarang keluar rumah atau bergaul dengan orang luar.

Pihak keluarga dan aparatur gampong setempat berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan memantau perilaku pelaku ke depannya. Selain itu, pelaku juga mendapat tausiah dari pihak KUA dan akan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggalnya. Dalam pertemuan tersebut, semua peserta dilarang keras untuk mengambil foto agar tidak terjadi ekspos dan mencegah tindakan perundungan terhadap pelaku.

Tanggapan dari Tokoh Masyarakat

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban pelanggaran syariat ini. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.

Menurut Haji Uma, kerusakan akhlak dan moral di media sosial saat ini semakin parah. Banyak individu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak segan memperlihatkan aurat atau melakukan tindakan pornografi demi mendapatkan hadiah. Hal ini dinilai sudah melebihi batas dan memerlukan perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga marwah keacehan.