Wanita Ditangkap Petugas Sebelum Bawa Sabu ke Rutan Bener Meriah

Posted on

Penyelundupan Narkoba di Rutan Bener Meriah Gagal, Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial ASG. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan di dalam sepatu futsal yang dibawa oleh pelaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat seorang wanita mencoba masuk ke area tahanan dengan membawa barang milik warga binaan. Namun, tindakan dan sikapnya menimbulkan kecurigaan bagi petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik yang mencurigakan di dalam sepatu tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 4,3 gram.

Heddry Yadi menyampaikan bahwa setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Tujuannya adalah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba dari Polres Bener Meriah.

Dari hasil penyelidikan internal, diketahui bahwa ada dua warga binaan yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah RSP yang bertugas sebagai penerima laket atau barang titipan, dan MV sebagai pemilik barang tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, antara pelaku ASG dan MV masih memiliki ikatan keluarga.

Saat ini, kedua warga binaan, termasuk pelaku ASG, bersama barang bukti berupa 4,3 gram sabu telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Heddry Yadi kembali menekankan pentingnya kewaspadaan dan komitmen seluruh jajaran petugas dalam memerangi narkoba. Ia meminta agar setiap petugas Rutan Bener Meriah mengedepankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Selain itu, ia juga menekankan perlunya meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic.

Selain itu, Karutan juga memberikan apresiasi kepada petugas yang telah sigap dan teliti dalam melaksanakan tugas sehingga upaya penyelundupan barang terlarang ini dapat digagalkan. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kesigapan dan ketelitian petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ini. Ia juga meminta para petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam bertugas.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen dan ketegasan petugas Rutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Rutan Bener Meriah terus berkomitmen dalam memerangi narkoba, dan segala tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Penangkapan Dua Pria Terkait Narkoba di Aceh Tenggara

Di wilayah Aceh Tenggara, dua pria ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak lima bungkus. Penangkapan ini dilakukan di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, pada Jumat, 11 Juli 2025 siang.

Kedua tersangka adalah MBB (32), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, dan H (45), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Petugas melakukan pengintaian dan mengikuti keduanya hingga ke wilayah Desa Kute Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, tepatnya di sebuah konter handphone di kawasan Perapat Hilir. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Dalam pemeriksaan terhadap MBB, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari kantong celananya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu.

Selain itu, dari selipan pinggang MBB ditemukan lagi tiga bungkus sabu dalam plastik bening. Kepada petugas, MBB mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, MBB dan H beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,43 gram, dua bungkus sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,16 gram, serta barang bukti lainnya.