Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin Tanggapi Rencana Rapat di Semarang

Posted on

Pembatalan Rapat DPRD Kabupaten Indramayu di Semarang, Masyarakat Puas

Pembahasan mengenai anggaran daerah sering kali menjadi sorotan masyarakat, terutama ketika ada indikasi pemborosan atau kurangnya transparansi. Dalam kasus terbaru, rencana rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang awalnya akan digelar di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari warga. Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Rapat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD tahun 2025. Namun, pemilihan lokasi di luar kota menimbulkan pertanyaan publik. Banyak warga menganggap bahwa pembahasan anggaran seharusnya dilakukan di dalam wilayah kabupaten, terlebih karena DPRD telah memiliki fasilitas gedung pertemuan yang memadai.

Informasi tentang undangan rapat di Semarang tersebar melalui media sosial, sehingga memicu respons yang cukup besar dari masyarakat. Berbagai komentar negatif dan tanya jawab mengenai penggunaan anggaran daerah muncul. Sejumlah netizen menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan komitmen DPRD terhadap efisiensi anggaran.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini. Ia mengonfirmasi bahwa surat undangan rapat memang telah diterbitkan, namun kemudian dicabut secara resmi. Menurutnya, keputusan pembatalan tidak mengubah waktu maupun materi rapat. Pembahasan tetap berlangsung sesuai jadwal, hanya saja dilakukan di Indramayu.

Sirojudin mengaku bahwa ia tidak menyadari isi surat tersebut hingga stafnya mengingatkannya. Saat itu, ia baru saja kembali dari perjalanan dinas ke Bali dan sedang menandatangani sejumlah dokumen. Setelah mengetahui adanya agenda ke Semarang, ia langsung menolak dan meminta agar pembahasan dilakukan di dalam daerah.

Meski surat undangan telah dikirimkan, DPRD segera mengeluarkan surat resmi untuk membatalkan rencana keberangkatan ke Semarang. Sirojudin menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju jika pembahasan penting seperti APBD dilakukan di luar daerah. Ia menilai bahwa forum-forum pembahasan sebaiknya dilakukan di Indramayu demi transparansi dan efisiensi.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa waktu yang tersisa untuk menetapkan hasil pembahasan sangat terbatas. Hanya empat hari, yaitu hingga tanggal 8 Agustus, untuk menyelesaikan KUPA dan PPASP APBD 2025. Oleh karena itu, kecepatan dan efisiensi menjadi prioritas utama.

Sirojudin juga mengklarifikasi bahwa surat undangan yang ditandatangani adalah bagian dari tumpukan dokumen yang disodorkan kepadanya saat itu. Proses administratif ini terjadi ketika ia baru saja kembali dari perjalanan dinas luar daerah. Meski demikian, ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan awal terkait lokasi rapat. Ia berharap hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

DPRD Indramayu berkomitmen untuk menjaga integritas serta mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama dalam hal penggunaan anggaran publik. Keputusan untuk tetap membahas APBD di Indramayu juga menjadi bukti bahwa kritik publik mampu mendorong perubahan arah kebijakan.

Langkah korektif ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representasi rakyat dapat terus dijaga dan diperkuat.