–
“Masih belum, saya tetap dihargai dengan pembicaraan saja belum, apalagi dibayar. Masih perlu berbicara dulu.” ujarnya
Tempo
Saat dijumpai setelah diundang di Rakortas Kemenko Perekonomian pada Jumat, 17 Agustus 2025.
Meskipun masalah utang-piutang belum selesai, Jusuf memilih untuk tidak terjerumus dalam marah atau frustrasi. Ia mengakui menyerahkan penyelesaian masalah tersebut pada kuasa Tuhan. “Serahkan sudah kepada Allah yang terbaik aja,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada rencana untuk mengikuti proses tagihan kembali atau mengambil tindakan hukum lain, Jusuf menegaskan bahwa dirinya tidak akan melanjutkan proses hukum. Menurutnya, semua jalur hukum yang tersedia telah dialami, namun tidak ada hasil.
mungkin aku hanya bisa berharap dengan baik saja,” katainya.
Ia berpikir mungkin orang yang bermasalah dengan hutang ada yang sibuk dan belum sempat membayar utang mereka.
Dalam pandangannya, doa merupakan satu-satunya cara yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kami sekarang tidak perlu menggunakan hukum, tidak perlu melakukan apa pun, karena hukum telah berlalu, semua sudah kita lalui, kami menggunakan doa. Siapa tahu doa yang dikedengarkan Allah,” kata Jusuf penuh harap.
Meskipun belum ada kesepakatan yang jelas tentang pembayaran utang tersebut, Jusuf tetap optimis dan memilih untuk tidak membiarkan kesulitan ini memengaruhi semangatnya dalam berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional.
Sebelumnya, di tahun 2004, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan. Mahkamah Agung pada tahun 2010 memutuskan pemerintah sebagai tersangka. Pemerintah juga dituntut untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Totalnya mencapai Rp 78.843.577.534,20 lebih dulu bunganya.
Namun lima tahun kemudian, pemerintah tidak dilaksanakan isi putusan tersebut. Pada tahun 2015, CMNP kembali mengajukan keinginan untuk mengkritik atau memberikan teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel lalu mengkritik kepada pemerintah agar menyelesaikan isi putusan pada 2010. Di saat itu CMNP menuntut pembayaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebesar Rp 389,86 miliar.
jumlah utang pemerintah naik drastis menjadi Rp 800 miliar pada 2020. Pada saat itu, Jusuf telah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada tahun 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Kemaritan. Jusuf Hamka lalu berbicara untuk menagih utang pemerintah karena proses verifikasi telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya hasil.
“Negara kalau punya utang kepada warga, negara bisa dipaksa, disandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidak bisa. Itulah hukum yang berlaku di negara ini.
Sementara itu, Jusuf membantah langkah hukum ini hanya untuk mengumpulkan perhatian masyarakat. Ia mengatakan, melakukan tagihan utang ke negara ini adalah upaya untuk mencari keadilan.
“Saya tidak mencuri rame, saya mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan bukanlah milikku, tapi jika saya berhasil, keadilan akan perkukil orang-orang yang memiliki utang kepada negara,” kata Jusuf Hamka.
Pilihan Editor:
Mengapa PMK Mewabah Lagi