UMK Kota Bekasi Resmi Naik 10,5 Persen Jadi Rp6.288.538

Posted on

Prediksi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2026

PasarModern.com kembali mengangkat isu terkini tentang prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2026. Berdasarkan usulan dari serikat pekerja, jika kenaikan mencapai 10,5 persen, beberapa wilayah di Jabar berpotensi memiliki UMK tertinggi yang menyentuh kisaran Rp 6 juta.

Salah satu wilayah yang diprediksi akan menduduki posisi tertinggi adalah Kota Bekasi, dengan proyeksi UMK mencapai angka sekitar Rp 6,29 juta bila kenaikan benar-benar diterapkan pada 2026. Sedangkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai ± Rp 6,19 juta, dan Kabupaten Bekasi mendekati ± Rp 6,14 juta.

Meskipun demikian, keputusan resmi terkait besaran kenaikan UMK/UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan upah minimum nasional tetap memengaruhi angka final yang akan diberlakukan.

Proses Pengambilan Keputusan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian. Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimum 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

“Besaran UMP 2026 sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025). Hal ini pastinya akan berlaku di setiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Prediksi UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Perkiraan Kenaikan UMP/UMK di Berbagai Daerah

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Perincian UMK Se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 Persen

Berikut adalah perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen:

  • Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
  • Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
  • Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
  • Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
  • Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
  • Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
  • Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
  • Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
  • Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
  • Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
  • Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
  • Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
  • Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
  • Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
  • Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
  • Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
  • Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
  • Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
  • Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
  • Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
  • Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
  • Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
  • Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  • Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  • Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  • Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Skema Kenaikan UMP 2026

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5

Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen. “Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.