UGM Jelaskan Proses Pendidikan dan Bukti Keaslian Ijazah Joko Widodo
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penjelasan ini disampaikan melalui sebuah podcast yang dipublikasikan di kanal YouTube resmi UGM. Dalam podcast tersebut, UGM menjawab berbagai isu yang berkembang mengenai pendidikan Jokowi di universitas tersebut.
Podcast yang bertajuk #UGMmenjawab Ijazah Joko Widodo ini menampilkan narasumber dari kalangan penting di UGM. Mereka adalah Rektor UGM, Ova Emilia; Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro; serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta. Podcast ini juga dipandu oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana.
Dalam diskusi ini, UGM menjelaskan berbagai pertanyaan mengenai status pendidikan Jokowi di UGM, termasuk tahun masuk dan bukti kehadiran Jokowi di Fakultas Kehutanan. Menurut Sigit Sunarta, Jokowi diterima di UGM setelah mengikuti serangkaian tes yang diumumkan pada 18 Juli 1980. Proses registrasi Jokowi secara resmi tercatat di UGM pada 28 Juli 1980. Dengan demikian, ia bisa dikatakan telah resmi terdaftar sebagai mahasiswa UGM pada tanggal tersebut.
Jokowi lulus dari UGM lima tahun kemudian, yaitu pada 1985. Sigit Sunarta menyatakan bahwa UGM memiliki bukti berupa form registrasi untuk Jokowi. Sayangnya, dokumen tersebut saat ini berada di tangan pihak kepolisian dan tidak dapat ditunjukkan karena merupakan data pribadi.
Pembimbing Akademik dan Skripsi Jokowi
Terkait sosok pembimbing akademik dan skripsi Jokowi, I Made Andi Arsana menjawab dengan tegas bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen wali Jokowi. Ia menjelaskan bahwa Kasmudjo menjabat sebagai dosen wali mulai semester 5 hingga Jokowi lulus. Saat itu, Kasmudjo masih menjabat sebagai insinyur dan kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar MS sebelum pensiun.
Sigit Sunarta juga menjelaskan tentang pembimbing skripsi Jokowi. Awalnya, Achmad Sumitro menjadi pembimbing skripsi. Namun, setelah hampir lulus, Achmad Sumitro menerima gelar profesornya. Mengenai perbedaan penulisan nama Sumitro dan Soemitro, Sigit Sunarta menjelaskan bahwa pada masa itu, penggunaan huruf ‘u’ atau ‘oe’ dalam ejaan Bahasa Indonesia adalah hal biasa. Ia menyatakan bahwa Achmad Sumitro adalah satu orang, bukan dua orang.
Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi
Keaslian ijazah Jokowi menjadi topik perdebatan setelah sejumlah pihak melaporkan ke Bareskrim Polri dan memperkuat kasus di pengadilan. Bareskrim Polri melalui serangkaian tes menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Di sisi lain, Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Jokowi.
Gugatan Ir Komardin ke Pengadilan Negeri Sleman
Nama Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi di UGM, menjadi viral setelah digugat oleh Ir. Komardin. Ir. Komardin, yang mengaku sebagai advokat dan pengamat sosial, menggugat UGM mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ir. Komardin mengajukan gugatan pada 5 Mei 2025. Namun, setelah gugatan ini muncul, Kasmudjo mengaku bukan sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi. Alasannya, saat itu dia masih menjadi asisten dosen yang belum boleh mengajar.
