Uang Tabungan Rp200 Juta Nasabah Bank di Jombang Raib,Sisakan Rp22 juta,Pihak Bank Angkat Bicara

Posted on


Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Anggit Pujie Widodo

– Nasib sial menimpa Aditya Ardiansyah (41) warga yang tinggal di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

Pasalnya, uang senilai ratusan juta yang ia tabung di Bank Jombang raib tanpa sebab dan hanya menyisakan puluhan juta saja.

Uang ratusan juta yang sudah ditabung oleh Aditya itu raib diketahui pertama kali oleh Siti Maghfiroh (36) istri dari Aditya.

Saat itu, Siti hendak melakukan penarikan uang di kantor PT BPR Bank Jombang yang lokasinya berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

Siti saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler oleh Tribun Jatim Network menyatakan jika penarikan uang tidak dapat dilakukan kecuali orang yang bersangkutan.

Uang tabungan yang nilainya mencapai Rp 200 juga itu telah setorkan bersama Aditya pada tahun 2022 itu ketika dicek oleh pihak Bank ternyata hanya menyisakan Rp 22 juta.

Mengetahui fakta itu, Siti kaget karena uang yang sudah ia tabung hanya menyisakan Rp 22 juta.

“Saya kaget uang yang saya tabung itu tinggal Rp 22 juta saja. Padahal saya sudah membuang Rp 200 juta,’ ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025).

Siti yang terkejut lalu mencoba bertanya ke pihak bank kemana uang tabungannya yang awalnya Rp 200 juta hanya menyisakan Rp 22 juga. Pihak Bank saat itu mengatakan jika sudah dipindahkan ke deposito.

Mendengar jawaban dari pihak Bank itu, Siti merasa ia dan suaminya tidak pernah mengisi formulir atau memberi persetujuan untuk deposito.

“Saya tidak pernah mengisi formulir atau memberikan izin untuk pemindahan,” katanya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Siti mengungkap jika dirinya dan suami memang memiliki pinjaman di Bank Jombang dan meminta pihak Bank untuk mengurus sertifikat rumah di Lamongan.

“Biaya untuk pengurusan sertifikat sudah dilunasi juga,” ujarnya.

Meskipun begitu beberapa tahun sertifikat tidak kunjung selesai. Pihak Bank lalu menyarankan untuk mengganti Notaris dengan janji sertifikat selesai dalam waktu 1-3 bulan dengan jaminan uang.

Suami Siti lalu memberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan. Harapannya, dapat melunasi semua hutang mereka setelah sertifikat selesai.

Ternyata tidak sampai disitu saja, Notaris yang ditunjuk lalu mengkonfirmasi jika sertifikat tidak dapat diselesaikan dan uang tabungan Rp 200 juta bisa diambil.

Mendengar penjelasan Notaris, suami Siti pun ingin mengambil kembali uang jaminan tersebut. Namun, saat hendak diambil ternyata tidak bisa dan mengalami kesulitan.

Hal tersebut pun dialami pula oleh Siti yang kesulitan saat hendak mengambil uang tersebut.

Karena mengalami kesulitan dalam pengambilan uang, Siti pun mencoba berbicara dengan pihak Bank, namun tidak pernah ditemui.

“Saya sudah tunjukkan juga slip setoran sebagai bukti. Coba untuk bicara sama pihak Bank tapi tidak pernah ditemui juga,” ungkapnya.

Atas hal itu, Siri pun merasa bingung. Uang yang sudah ia setorkan dalam tabungan bukan untuk pembayaran kredit.

Siti menduga, jika uang tabungannya itu telah dialihkan ke deposito tanpa izin darinya atau suaminya.


Respon Pihak Bank

Mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Bank Jombang melalui Kepala Divisi Bisnis, Usman, pihak Bank membantah terkait informasi uang nasabah atas nama Aditya Ardiansyah senilai Rp 200 juta raib dan menyisakan Rp 22 juta.

“Tidak benar ada uang nasabah itu raib. Dari Rp 200 juta dari Rp 22 juta itu tidak benar. Justru uang Rp 22 juta yang dimaksud itu adalah bunga dari deposito itu,” beber Usman saat dikonfirmasi.

Lebih detail, Usman menjabarkan jika Siti Maghfiroh yang merupakan istri dari Aditya Ardiansyah, uang tidak raib masuk ke deposito atas nama suaminya.

Pihak Bank mengatakan jika Aditya menjadi nasabah Bank Jombang memiliki platform pinjaman kurang lebih Rp 600 juta memakai jaminan surat tanah petok D.

Ia juga menjelaskan jika pihak Bank pun bisa memproses sertifikat kerjasama dengan pihak notaris.

Permintaan nasabah Aditya, pengurusan sertifikat untuk surat petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Bank Jombang.

Saat pihak Bank ke daerah asal surat petok D itu, ternyata ditemukan jika dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap dan secara otomatis tidak bisa diurus.

“Beberapa kali kami juga melakukan mediasi ke Kepala Desa, tapi pihak Kepala Desanya menghendaki Aditya untuk datang sendiri,” tandanya.

Pihak Bank juga mengaku jika upaya menghadirkan nasabah Aditya untuk dikonfirmasi juga selalu tidak datang.

Karena itu, secara otomatis tidak bisa diselesaikan. Terlebih waktu itu Aditya masih memiliki kredit dan akhirnya mau menurunkan platform.

“Waktu itu ada uang sebanyak Rp 200 juta, dimasukkan ke deposito, bukan tabungan. Kalau di tabungan itu tadi akan si auto debet. Padahal tujuannya memang mau menurunkan platform supaya uang tidak bisa berkurang dimasukkan ke deposito. Harapannya jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman,” ungkap Usman melanjutkan.

Usman melanjutkan, jika uang Rp 200 juta tetap utuh. Jika tidak, untuk angsuran tetap berada di deposito.

“Justru dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta,” pungkasnya