Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Posted on

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang memprioritaskan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan produk Google dengan sistem operasi Chrome.

Peran Stafsus dan Konsultan Teknologi

Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim pada tahun 2020 hingga 2024. Ia sering kali mewakili Nadiem untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait. Dua bulan setelah pelantikan Nadiem sebagai pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jurist Tan menghadiri pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai konsultan teknologi dan ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan TIK menggunakan produk berbasis Chromebook.

Kerjasama dengan Google

Jurist Tan juga beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Nadiem. Awalnya, Nadiem lebih dahulu bertemu dengan pihak Google untuk membuka obrolan. Setelah itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Jurist Tan. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Jurist Tan menyampaikan informasi ini dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh beberapa pejabat penting di Kemendikbudristek.

Peran Ibrahim dalam Pengadaan TIK

Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi, berperan mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek. Ia juga diajak Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google. Setelah pertemuan ini, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis. Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem memberikan arahan khusus agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Namun, saat itu belum ada proses lelang.

Ibrahim tidak mau menandatangani kajian teknis pertama karena belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook. Setelah kajian kedua dibuat, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.

Peran Direktur Sekolah Dasar dan SMP

Dua direktur yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem. Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar, meminta dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome. Namun, Bambang Hafi Waluyo tidak bisa menjalankan perintah ini, sehingga diganti oleh Wahyu Haryadi.

Sri Wahyuningsih juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Selain itu, ia terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

Mulyatsyah, selaku Direktur SMP, memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi. Ia juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Total Kerugian Negara

Pengadaan laptop berbasis Chromebook dari tahun 2019 hingga 2022 memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Namun, laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena membutuhkan jaringan internet yang tidak merata di Indonesia, terutama di daerah 3T. Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,98 triliun.

Penahanan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ibrahim, yang mengidap penyakit jantung kronis, ditetapkan sebagai tahanan kota. Sementara itu, Jurist Tan masih dipanggil secara patut, dan penjemputan paksa akan dilakukan jika ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *