TRM, Mantan Jaksa Penipu Warga Ratusan Juta, Sudah Lama Dipecat, Motif Urus Perkara Hukum

Posted on

Penipu Mantan Jaksa yang Ditangkap dengan Uang dan Senjata

TRM (49), seorang mantan jaksa yang dipecat dari korps Adhyaksa pada 2009, kembali melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai staf ahli jaksa agung. Aksinya terhenti ketika Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkapnya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Modus Penipuan yang Menggiurkan

TRM menggunakan identitas lama yang tidak lagi ia miliki, yaitu jaksa. Ia memakai seragam kejaksaan dan berpura-pura memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Dengan modus ini, ia berhasil menipu warga hingga meraih ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku kepada korbannya bahwa dirinya adalah staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa TRM bisa membantu mengurus perkara hukum.

Dari hasil kejahatannya, TRM meraup uang sebesar Rp310 juta. Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan uang tunai senilai Rp283 juta dalam penguasaannya. Selain itu, pelaku juga ditemukan membawa sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya. Pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan juga ditemukan saat penangkapan.

Penangkapan yang Dilakukan oleh Tim Khusus

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2025) malam setelah mendapatkan informasi tentang aksi TRM di wilayah Pamulang. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa TRM sedang dalam kondisi tidak melakukan transaksi saat penangkapan. Uang yang diamankan sudah ada di tangan pelaku.

Dalam interogasi, TRM mengaku bahwa uang tersebut berasal dari hasil penipuan terhadap seseorang untuk mengurus perkara hukum. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap korban-korban penipuan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain uang tunai dan senjata api, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang-bukti tersebut antara lain:
* Satu buah handphone merek Nokia
* Satu unit mobil Agya
* Dua KTP
* SIM A dan C
* NPWP
* Sepatu warna hitam
* Dua keping kartu ATM

Latar Belakang TRM

TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa TRM dipecat dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.

Sebelum ditangkap, TRM juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa. Berdasarkan pengakuan interogasi, TRM pernah menipu dua orang dengan jumlah total Rp200 juta. Uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku.

Imbauan dari Pihak Kejaksaan

Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum, terutama jika mengatasnamakan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Jika masyarakat mengira dirinya menjadi korban, sebaiknya langsung konfirmasi ke Kajari Tangsel.

Proses Hukum yang Akan Dilakukan

Kejari Tangsel akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian karena tindak pidana umum berada di bawah kewenangan Polres. Tim penyidik kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi yang diperoleh. Apreza berjanji akan mengungkap semua fakta terkait penipuan yang dilakukan TRM.

Hingga saat ini, status TRM belum menjadi tersangka. Ia hanya diamanakan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian. Pihak kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini.