TPNPB-OPM Siap Berunding dengan Pemerintah, Tuntut Penarikan Militer
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan kesiapan untuk melakukan perundingan dengan pemerintah. Mereka menilai bahwa langkah ini penting dalam upaya mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama lebih dari 63 tahun di tanah Papua.
Dalam pernyataannya, juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menjelaskan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto bersedia melakukan perundingan, maka harus difasilitasi oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa atau negara netral. Hal ini dilakukan agar proses perundingan bisa berjalan secara adil dan transparan.
Sebby juga menyampaikan alasan utama mereka mengajukan tawaran perundingan. Menurutnya, tujuan utamanya adalah kemanusiaan. Lebih dari 97.000 warga sipil yang menjadi korban konflik bersenjata di Papua ingin dapat kembali ke rumah masing-masing. Selain itu, mereka berharap para korban bisa mendapatkan bantuan dari lembaga kemanusiaan setelah mengungsi ke berbagai daerah di Papua.
Selain itu, TPNPB-OPM juga meminta penarikan seluruh personel militer Indonesia dari tanah Papua. Mereka berharap hal ini bisa menjadi awal dari kesepakatan damai antara pihak mereka dan pemerintah.
Tanggapan terhadap Penugasan Gibran ke Papua
Sebby juga memberikan komentar mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua. Ia menilai bahwa tugas tersebut hanya sebagai upaya pencitraan negara Indonesia di mata dunia internasional. Menurutnya, penunjukkan Gibran tidak akan membawa solusi nyata bagi masalah konflik di Papua.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menugaskan Gibran untuk menyelesaikan berbagai isu pembangunan dan pelanggaran HAM di Papua. Bahkan, rencana penugasan Gibran ke Papua sempat membuat heboh karena disebut akan berkantor di sana. Namun, akhirnya Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan klarifikasi bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua.
Yusril menjelaskan bahwa yang akan bekerja di Papua adalah kesekretariatan dan personalia dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden. Badan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Peran Gibran dalam Penyelesaian Masalah Papua
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak membesar-besarkan keputusan Prabowo menugaskan Gibran ke Papua. Menurutnya, sebagai wakil kepala negara, Gibran memiliki kewenangan untuk mengunjungi Papua dalam rangka bekerja. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Gibran sering berkunjung ke Papua.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa penugasan Gibran didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinasi oleh wakil presiden. Dengan demikian, ia merasa tidak aneh jika Gibran sering mendatangi Papua.
Gibran sendiri menyatakan siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Ia bahkan tidak menampik kemungkinan akan berkantor di Papua. Menurutnya, penugasan ke Papua sudah ada sejak masa Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menegaskan bahwa sebagai pembantu presiden, ia siap ditugaskan di mana pun, kapan pun.
Meski belum ada keputusan resmi dari Presiden, Gibran mengaku siap kapan pun ditugaskan ke Papua. Ia menegaskan bahwa dirinya akan segera menjalankan tugas yang diberikan.


