Topan Ginting Siap Menghadapi Sidang di Pengadilan
Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, akan segera menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa. Proses ini dilakukan pada Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.
Diketahui bahwa Topan Ginting terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut. Para tersangka yang dilimpahkan adalah pihak penerima suap, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Selain Topan, penyidik juga melimpahkan berkas tersangka Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (RAS) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik.
“Ya kemarin ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025). Ia menegaskan bahwa para tersangka yang dilimpahkan kali ini adalah pihak penerima dalam kasus tersebut.
Proses penyidikan ini berprogres dengan baik karena pihak pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dulu masuk dalam tahap persidangan. “Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pihak pemberi suap yang telah bergulir di persidangan adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). Dengan pelimpahan tahap II ini, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Topan Ginting dan dua tersangka lainnya.
Persidangan ketiganya diharapkan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari,” kata Budi.
Pengakuan Kirun tentang Pemberian Uang Rp 50 Juta
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya.
Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan. “Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu.”
Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. Sebelum menyerahkan uang itu, Kirun bertanya kepada Topan. Kata Kirun, uang itu dia berikan untuk mengurus izin galian C miliknya. “Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C.”
“Saya tawarkan uang, saya bilang, saya cuma bawa uang 50 juta,” lanjut Kirun. Topan lalu menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. Topan juga mengatakan bila dia tak butuh uang untuk menandatangani izin galian punya Kirun.
Namun saat uang diberikan, Topan mengatakan sedang butuh uang. Kirun lalu diminta menyerahkan uang itu kepada ajudannya. “Topan bilang, besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini saya tandatangani. Saya tak butuh uang untuk menandatanganinya. Tapi kalau bapak mau beri, saya kebetulan butuh uang,” kata Kirun.
Perjumpaan Empat Kali dengan Topan Ginting
DIREKTUR Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui pernah empat kali bertemu dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Kirun ingin bertemu dengan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu guna mendapatkan proyek di PUPR.
Pernyataan itu disampaikan Kirun dalam sidang korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10). Kepada hakim, Kirun menyampaikan, kenalan dengan Topan lewat mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. “Kenal sekitar bulan Maret, berkenalan dengan dia, yang mengenalkan saya ke Topan Pak AKBP Yasir.”
Sebagai kontraktor, Kirun mengaku biasa untuk berkenalan dengan Kadis PUPR. Termasuk saat dijabat Mulyono. Dia menyampaikan, meminta dipertemukan dengan Topan lewat Yasir karena pernah bertemu dengan keduanya saat meninjau jalan rusak di Batu Jombang. “Saya yang inisiatif ketemu Topan, bukan Yasir, saya bilang kalau berkenan kenalkan saya sama pak Topan.”


