Tolak Aturan Baru Menkeu Purbaya, Ratusan Kades Rejang Lebong Ancam Mogok

Posted on

Ratusan Kades Rejang Lebong Protes Peraturan Menteri Keuangan Baru

Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi protes terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang dinilai memberatkan dan menghambat pencairan dana desa tahap kedua. Aksi ini dilakukan di Kantor DPRD Rejang Lebong pada Senin (1/12/2025), dengan para kades menuntut pencabutan aturan tersebut.

Sebanyak 102 desa di kabupaten ini terancam kehilangan dana desa sekitar Rp25 miliar akibat PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya. Para kades menyatakan bahwa aturan ini menyulitkan desa dalam menjalankan program pembangunan, sehingga banyak kegiatan yang tertunda atau bahkan dibiayai sendiri oleh kades atau melalui pinjaman.

“Kalo memang PMK ini tidak dibatalkan, kita akan mogok kerja,” ujar salah satu kades yang ikut aksi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kades lainnya, yang menyebutkan bahwa mogok kerja bisa menjadi pilihan terakhir jika tuntutan pembatalan PMK tidak direspons pemerintah pusat.

Para kades mengaku kecewa karena aturan tersebut membuat pencairan anggaran desa tahap kedua tertahan. Bahkan sebagian dari mereka secara tegas mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutan pembatalan PMK tersebut tidak direspons pemerintah pusat.

Dampak Aturan PMK Terhadap Pembangunan Desa

Aturan PMK 81/2025 memperketat syarat pencairan Dana Desa. Dalam PMK terbaru, pemerintah desa harus melengkapi beberapa dokumen tambahan, seperti bukti pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP) atau surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian KDMP. Konsekuensinya, sebagian anggaran desa akan digunakan untuk mencicil pembiayaan pembangunan koperasi yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa memang diperuntukkan untuk membayar cicilan pembangunan KDMP. Namun, ia mengaku akan melihat kembali implementasi kebijakan ini nantinya.

Penolakan Kades di Bengkulu Tengah

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 juga menimbulkan kegelisahan di banyak Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu dinilai cukup mengejutkan karena membawa konsekuensi langsung terhadap proses pencairan dana.

Dalam aturan tersebut, desa yang belum memenuhi seluruh syarat pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan dikenakan penundaan penyaluran. Kebijakan ini berlaku untuk dua jenis Dana Desa, yakni dana yang sudah ditentukan peruntukannya (earmark) dan dana yang penggunaannya lebih fleksibel atau tidak ditentukan (non-earmark).

Aksi Lanjutan dan Harapan Kades

Para kades Rejang Lebong tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi juga memastikan bahwa mereka akan mengikuti aksi lanjutan di tingkat nasional. Rencananya, mereka akan berangkat ke Jakarta pada 6 Desember 2025 untuk bergabung dengan kades-kades dari daerah lain dalam menyuarakan penolakan terhadap PMK tersebut.

Selain menyampaikan penolakan, para kades juga meminta bantuan DPRD Rejang Lebong agar segera meneruskan aspirasi mereka ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Mereka berharap ada evaluasi dan solusi konkret secepatnya, mengingat anggaran desa menjadi penopang utama pembangunan di wilayah pedesaan.

Apa Itu PMK 81 Tahun 2025?

PMK 81/2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada 19 November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa yang ingin mencairkan pendanaan tahap kedua kini mesti melengkapi syarat yang lebih berat. Aturan tambahan termasuk kewajiban pemerintah desa menyertakan bukti pembentukan koperasi desa merah putih atau KDMP sebagai syarat pencairan.