Tokopedia dan Shopee Kenakan Pajak pada Penjual Online. Ini Aturannya

Posted on

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di E-Commerce

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pemungutan pajak oleh platform e-commerce atau marketplace. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli 2025, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

E-Commerce yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemerintah akan menunjuk empat platform e-commerce nasional untuk bertindak sebagai pemungut pajak. Empat e-commerce tersebut adalah Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Mereka akan bertanggung jawab untuk memungut pajak dari para pedagang yang menjual barang atau jasa melalui platform mereka.

Aturan ini mengacu pada Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pihak lain yang ditunjuk harus memiliki kedudukan di dalam wilayah NKRI atau di luar wilayah Indonesia, tetapi memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan pencatatan nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan.

Kriteria Pedagang yang Terkena PPh

Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai individu atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, pedagang juga melakukan transaksi menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Pedagang dalam negeri yang terkena pajak juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi melalui platform e-commerce. Menurut Pasal 6, pedagang harus menyampaikan informasi seperti nomor NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Jika peredaran bruto mencapai Rp 500 juta, pedagang wajib memberikan surat pernyataan sebagai wajib pajak orang pribadi.

Besaran Pemungutan PPh Pasal 22

Besarnya pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima, termasuk dalam dokumen tagihan, tetapi tidak termasuk PPN dan PPnBM. Jika ada penghasilan yang sudah dikenai pajak bersifat final, maka pajak yang dipungut merupakan bagian dari pelunasan pajak tersebut.

Jika terdapat kelebihan antara PPh Pasal 22 dan pajak bersifat final, maka dapat diajukan permohonan pengembalian. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, pedagang harus menyetorkannya sendiri. Pedagang juga wajib melaporkan kekurangan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai ketentuan perpajakan.

Jenis Transaksi yang Tidak Terkena Pemungutan PPh

Pasal 10 PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan bahwa beberapa jenis transaksi tidak menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22. Contohnya, penjualan barang dan jasa oleh WP orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan. Selain itu, penjualan jasa pengiriman, pulsa, kartu perdana, dan transaksi emas atau batu permata juga tidak terkena pajak.

Aturan ini menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan pemungutan pajak, penghasilan tersebut tetap terkena pajak dan harus dilakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan sesuai ketentuan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *