Sosok TRM, Mantan Jaksa yang Tertangkap Karena Penipuan
TRM, seorang pria berusia 49 tahun, kini menjadi perbincangan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ia dikenal sebagai mantan jaksa yang dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam karena kasus indisipliner. Namun, setelah dipecat, TRM justru melanjutkan aksinya dengan melakukan penipuan terhadap warga. Aksi ini akhirnya membuatnya ditangkap oleh pihak berwajib.
TRM tertangkap setelah diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.
Pakaian Dinas Harian Saat Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, saat penangkapan, TRM tidak sedang melakukan transaksi. Penguasaan uang sudah ada pada dirinya.
“Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan,” kata Apreza dalam jumpa pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Pengakuan Pelaku
Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang sebesar Rp310 juta yang diamankannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya. “Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta,” ucap Apreza.
TRM juga mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa ia bisa mengurus perkara hukum lantaran memiliki banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.
Barang Bukti Lain yang Diamankan
Selain uang tunai dan senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yaitu:
- Satu buah handphone merek Nokia
- Satu unit mobil Agya
- Dua KTP
- SIM A dan C
- NPWP
- Sepatu warna hitam
- Dua keping kartu ATM
Kasus Indisipliner dan Aksi Penipuan Sebelumnya
Apreza menjelaskan bahwa TRM adalah mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Meski tidak menjelaskan secara rinci tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipecat dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.
Lebih lanjut, Apreza mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, TRM juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa. “Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta, dan itu uangnya sudah habis,” ungkapnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara, apalagi mengatasnamakan kejaksaan. “Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar,” ujarnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Untuk proses hukum selanjutnya, Kejari Tangsel akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan,” katanya.
Apreza menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut. “Nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita coba ungkap semuanya,” tandasnya.


