Penurunan Dana Transfer ke Daerah Kota Tegal pada Tahun 2026
Pengalokasian dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kota Tegal pada tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data yang dirilis, TKD untuk Kota Tegal pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp700,47 miliar. Namun, di tahun 2026, angka ini disinyalir akan turun menjadi sekitar Rp526 miliar. Hal ini berarti terjadi penurunan sebesar Rp173,6 miliar atau sekitar 24,8 persen dari pagu yang ditetapkan.
Penurunan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyesuaikan anggaran secara menyeluruh. Dalam RAPBN 2026, total anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Penurunan ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi fiskal negara yang dinilai perlu dilakukan agar tetap seimbang.
Fungsi dan Tujuan Dana Transfer ke Daerah
Dana transfer ke daerah merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun TKD mengalami penurunan, belanja pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada masyarakat di daerah justru meningkat lebih besar. Menurutnya, penyesuaian anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional.
Perkembangan TKD dalam Lima Tahun Terakhir
Berikut perkembangan jumlah TKD selama lima tahun terakhir:
- 2021: Rp785,7 triliun
- 2022: Rp816,2 triliun
- 2023: Rp881,4 triliun
- 2024: Rp863,5 triliun
- 2025: Rp864,06 triliun
- 2026: Rp650 triliun
Tampak bahwa terjadi penurunan drastis pada tahun 2026, yaitu sebesar 24,8 persen dari angka tahun 2025.
Rincian Komponen TKD Tahun 2026
Rincian komponen TKD tahun 2026 terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp45,1 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp373,8 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp155,5 triliun
- Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp13,1 triliun
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp500 miliar
- Dana Desa: Rp60,6 triliun
- Insentif Fiskal: Rp1,8 triliun
Realisasi TKD Kota Tegal hingga September 2025
Berdasarkan data realisasi hingga bulan September 2025, TKD Kota Tegal telah mencapai sebesar Rp473,22 miliar atau 67,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp700,47 miliar.
Realisasi per komponen TKD juga tercatat sebagai berikut:
- Dana Bagi Hasil: Rp19,53 miliar (49,53%)
- DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp8,96 miliar (60,98%)
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp0,59 miliar (42,02%)
- DBH PPh Pasal 21: Rp8,38 miliar (41,64%)
- DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp0,91 miliar (42,69%)
- DBH SDA Gas Bumi 30%: Rp0,03 miliar (100%)
- DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp0,06 miliar (61,20%)
- DBH SDA Minyak Bumi 15%: Rp0,06 miliar (100%)
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Rp0,01 miliar (100%)
- DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah: Rp0,00 miliar (100%)
- DBH SDA Perikanan: Rp0,51 miliar (60%)
- Dana Alokasi Umum: Rp365,51 miliar (71,02%)
- Dana Alokasi Umum: Rp340,05 miliar (75%)
- Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum: Rp0,00 miliar (0%)
- Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan: Rp14,74 miliar (75%)
- Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan: Rp2,70 miliar (50%)
- Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK: Rp8,02 miliar (26,5%)
- Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp20,50 miliar (75,23%)
- Dana Alokasi Khusus Penugasan: Rp20,50 miliar (75,23%)
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik: Rp67,68 miliar (56,82%)
- Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp1,25 miliar (50%)
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp6,96 miliar (58,43%)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp1,71 miliar (62,04%)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini: Rp3,96 miliar (86,92%)
- Dana Bantuan Operasional Sekolah: Rp22,73 miliar (61,28%)
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp0,03 miliar (50%)
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp0,25 miliar (50%)
- Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp0,00 miliar (0%)
- Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp30,79 miliar (52,07%)
Total realisasi TKD hingga September 2025 mencapai Rp473,22 miliar atau 67,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp700,47 miliar.


