Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR, Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach Berbeda

Posted on

Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR RI, Sementara Eko Patrio dan Lainnya Dinonaktifkan

Presenter sekaligus politisi, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, akhirnya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan nasib Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni yang masih dalam masa penonaktifan sementara.

Uya Kuya sempat mengalami masa sulit setelah insiden penjarahan rumahnya pada 30 Agustus 2025 lalu. Kejadian tersebut terjadi buntut dari isu tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencuat ke publik. Situasi makin memanas ketika beredar video sejumlah anggota DPR berjoget, yang kemudian dinilai tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi. Akibatnya, Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Setelah melewati masa sulit dan sorotan publik, Uya Kuya kini bisa bernapas lega. MKD memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Putusan itu bukan hanya membuka jalan bagi Uya untuk kembali duduk di kursi parlemen, tapi juga memulihkan nama baiknya sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Di tengah momen kembalinya Uya Kuya ke kursi parlemen, sang istri, Astrid Khairunnisha, atau yang akrab disapa Astrid Kuya bertindak. Ia mencuri perhatian publik lewat unggahan bernada reflektif di Instagram-nya, @asridkuya. Ia membagikan kutipan singkat yang menyinggung soal kebenaran.

“Percayalah. Kebenaran tidak perlu dibela. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujar Astrid, dikutip Tribunnews Sabtu (8/11/2025). Uya Kuya menilai putusan MKD DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional. Ia mengatakan bahwa MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Nasib Eko Patrio dan Anggota DPR Lainnya

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan. Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan kepastian itu dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Meski sudah meminta maaf atas video parodinya tersebut, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Senasib dengan Eko Patrio, dua anggota DPR yang terbukti bersalah melanggar kode etik lainnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga disanksi penonaktifan sementara.

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Berikut hasil putusan MKD:

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat. Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka.