Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi atau Kamera Spesial, biru Belajar Merah senilai Monyal untuk tilang tak terasumsi manual mulai (11/2/23).
Sistem ini ditujukan untuk mengurangi kesulitan dalam penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).
Siapa itu sistem Cakra Presisi?
Sistem Cakra Presisi mulai berlaku hari ini, sehingga sistem tilang manual sudah tidak berlaku lagi. Mulai sekarang, penilaian pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara otomatis.
“Cakra Presisi ini yang dulunya manual, akan menjadi otomatis. Yang dulu dilakukan oleh manusia, sekarang akan dilakukan oleh alat (sistem),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2024)
[sistem] Elektronik Titik Lebar Lebih (E-TLE) yang dipasang di beberapa daerah.
Dengan demikian, pengemudi yang melanggar lalu lintas dan terdeteksi oleh E-TLE Statis ataupun E-TLE Mobile akan menerima notifikasi tilang melalui Pesan WhatsApp dalam hitungan satu menit setelah melanggar.
Polda Metro Jaya menerima nomor WhatsApp dari pengemudi saat warga mencantumkan nomor telepon saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang BPKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan), mengganti Kartu Tanda Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.
yang terdaftar di dalam itu adalah yang menjadi basis data utama untuk mengirimkan notifikasi secara digital melalui pesan WhatsApp,” ucapnya
.
Setelah mengisi data seperti nomor plat kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dsb., pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayar.
“Jika pelanggar tidak meluruskan kesalahannya, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” kata Latif.
“Seseorang yang memiliki mobil akan menyadari bahwa kendaraannya tertahan saat melaksanakan proses kepenginae sebagai Samsat,” katanya berdedikasi.
Melalui implementasi Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
Nah kalau kami masih menggunakan sistem yang lama ini, berarti hanya 0,01 persen orang yang mendapat konfirmasi,” katanya. “Jadi sudah pasti tidak akan mencapai puncak,
“Jadi, Kalau satu bulan 10 juta, kalau dikalikan 12 punya nilai (setelah implementasi Cakra Presisi), berarti 120 juta,” kata Latif.
Kenapa diterapkan Cakra Presisi?
Penerapan sistem Cakra Presisi didorong oleh belum maksimalnya E-TLE Statis dan E-TLE Mobile dalam penegakan mengenakan hukum lalu lintas.
Karena yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih perlu disortir oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jabar.
sangat terbatas,” ujar Latif.
Latif juga mengatakan, dengan proses verifikasi manual, pengiriman surat tilang atau “surat cinta” ke rumah pelanggar tidak akan efektif.
“Kami tentu berada di sini dengan menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan,” kata Latif.
“Jadi, dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar tepatnya, kami hanya bisa mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar),” tambahnya.
Hingga 2024, Polisi Daerah Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi.