Tiga Tangan Kanan Bupati Pati Kumpulkan Uang Perasan dari Calon Perangkat Desa

Posted on

Penangkapan Bupati Pati dan Tiga Kaki Tangan Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Selain Sudewo, tiga orang kepercayaannya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjion, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang ini dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hingga 18 Januari 2026.

Modus Pemerasan yang Dilakukan

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Bupati Pati Sudewo diduga memerintahkan para calon perangkat desa untuk membayar uang sebesar Rp150 juta per orang. Namun, uang ini kemudian dimark up oleh anggota Tim 8 menjadi Rp225 juta per orang. Tim 8 ini dibentuk oleh Sudewo dan bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan.

Anggota Tim 8 terdiri dari delapan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah:
* Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
* Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
* Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
* Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
* Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
* Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
* Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; dan
* Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Ancaman dan Pengumpulan Uang

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan dengan ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Uang yang dikumpulkan oleh Sumarjiono (JION) dan Karjan (JAN) diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati Sudewo. Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk karung dan terdiri dari berbagai pecahan rupiah. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Kritik dari KPK

KPK menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menimpa warga berpenghasilan rendah seperti perangkat desa. Menurut Asep Guntur, modus pemerasan ini sangat merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa penghasilan kepala desa relatif kecil, namun mereka tetap menjadi target pemerasan.

Pembantahan dari Bupati Sudewo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Pati Sudewo memberikan pembantahan terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo menyatakan bahwa rencana pengangkatan perangkat desa akan dilakukan pada Juli 2026. Ia juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan tersebut. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan secara fair dan objektif.

Ia juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa. Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kaki tangannya menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Meski demikian, Sudewo membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *