THR yang Aman dan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Daerah Ini

Posted on



– Dana THR yang aman, program amnesty pajak untuk kendaraan masih aktif di area tersebut, baca selengkapnya.

Berita baik bagi teman-teman yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah Lebaran kali ini.

Ternyata, sejumlah daerah di Indonesia masih menerapkan kebijakan penghapusan pajak yang dapat digunakan.

Jadi teman-teman tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk memenuhi kewajiban itu, apalagi sampai menggunakan seluruh uang lebaran mereka.

Sebagai gantinya, di bawah ini terdapat daftar area yang tetap menerapkan kebijakan pencairan denda pajak mobil pasca cuti Lebaran tahun 2025:


1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan amnesti pajak untuk kendaraan bermotor dari 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 yang akan datang.

Acara ini mencakup pembebasan biaya denda untuk pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penghapusan kewajiban membayar utang pajak pokok dan sanksi yang berlaku.

Menurut Gubernur Jawa Tengah Bapak Ahmad Luthfi, seperti dilaporkan Antara, tagihan pajak kendaraan di provinsi tersebut diperkirakan mencapai kira-kira Rp 2,8 triliun.

“Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai hampir Rp 2,8 triliun. Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak ini,” katanya.

Bagi program penghapusan sanksi pajak kendaraan di daerah Jawa Tengah tidak diperlukan persyaratan khusus, hanya perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Kartu Tanda Penduduk saja.


2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan amnesti pajak untuk kendaraan bermotor dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Mengacu pada pernyataan dari Gubernur Jawa Barat yakni Dedi Mulyadi, penghapusan sanksi pajak kendaraan ini mencakup kewajiban pajak kendaraan yang terhutang sampai dengan tahun 2024 secara retrospektif dan tidak ada pembatasan mengenai tahunnnya.

Di luar penerapan penghapusan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun membebaskan biaya perubahan nama pada kendaraan bermotor.


3. Banten

Program amnesti pajak di Provinsi Banten akan berlangsung mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 yang akan datang.

“Implementasi aturan ini akan dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar warga bisa memperoleh keuntungan tersebut cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” jelas Gubernur Banten, Andra Soni, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada (31/3/2025).

Berikut ini merupakan ketentuan serta persyaratan untuk penghapusan utama atau hukuman cukai atas Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Gubernur No. 170:

  • Penghapusan utang pokok serta denda pada pajak kendaraan bermotor akan diterapkan bagi para pemegang polis yang belum menyelesaikan kewajiabnnya membayar pajak kendaraannya mulai dari tahun 2024 hingga akhir tahun 2023, sedangkan bagi mereka yang melakukan pelunasan untuk periode perpajakan antara 2025 sampai dengan 2026.
  • Penangguhan hukuman pembayaran pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2025.

Akan tetapi, penghapusan pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Banten tidak berlaku bagi wajib pajak yang melaksanakan transaksi perpindahan ke luar wilayah Banten.


4. Kalimantan Selatan

Untuk mendukung para wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan program diskon hingga 25% untuk pembayaran pajak serta pengecualian biaya BBNKB yang berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025.

Ini sesuai dengan postingan di Instagram @jasaraharjakelimantanselatan pada tanggal 21 Januari 2025.


5. Kepulauan Riau

Penyederhanaan perpajakan di daerah pemerintahan provinsi akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2022 yang akan datang.

Keuntungan yang ditawarkan mencakup pengurangan atau diskon PKB senilai 13,94% serta BBNKB sebesar 39,75%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *