Terlalu mendadak, DPRD Denpasar soroti penutupan TPA Suwung, Perumda harap bisa gunakan insinerator

Posted on

PasarModern.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung resmi ditutup per 23 Desember 2025. Penutupan ini berimbas pada pelarangan pembuangan sampah untuk Kota Denpasar dan Badung.

Hal ini pun menuai sorotan dari DPRD Denpasar. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar.

“Kota Denpasar harus tahu dulu rasionya. Berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” katanya, Senin (8/12).

Apalagi dalam sehari Kota Denpasar menghasilkan hingga 1.040 ton sampah per hari dan belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri. Ia juga menyoroti penutupan TPA menjelang libur Natal dan Tahun Baru akan justru berpotensi memicu persoalan baru. 

Politisi Partai Golkar ini pun mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.

“Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap. Kalau ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” imbuhnya.

Menjelang 23 Desember, ia juga mendesak pemerintah membeberkan hasil kajian lengkap terkait alasan, dampak, serta kesiapan penutupan TPA Suwung.

Ia pun menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai senjata untuk menghadapi kemungkinan penutupan.

Baik penguatan tata kelola persampahan maupun ketersediaan alat dan teknologi seperti insinerator, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau Teba Modern harus sudah dipastikan efektivitasnya.

“Jika wacana penutupan sudah lama terdengar, mestinya Denpasar sudah siap perang. Siapkan strategi, siapkan teknologi. Jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” paparnya.

Dia juga menyinggung keberadaan teba modern yang selama ini belum jelas kontribusinya dalam mengurangi volume sampah kota. Kapasitas, distribusi lokasi, serta rencana pengangkutan sampah setelah unit teba modern penuh dinilai belum pernah dipaparkan secara transparan.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan.  Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius.

“Pemerintah masih kurang konsentrasi. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Dirinya juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun ia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL.

“Ini soal kajian teknis, bukan angan-angan. Kesiapan rekanan, pendanaan, teknologi semua harus jelas dulu. Jangan seperti kasus sebelumnya, ketika MoU berjalan tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Dirinya merekomendasikan agar pembahasan tidak hanya dilakukan antara provinsi dengan instansi terkait, tetapi juga melibatkan kabupaten/kota yang terdampak langsung. 

Sementara itu, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengaku kebingungan untuk membuang sampah. Apalagi ada 17 pasar yang di bawah pengelolaan Perumda Pasar yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung.

“Otomatis kami kebingungan untuk sampah di pasar, apalagi produksi sampah cukup banyak,” kata Dirut Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Senin (8/12).

Pihaknya menambahkan, jika pemerintah melakukan penutupan, ia berharap ada alternatif untuk pembuangan ataupun pengelolaan sampah ini. Karena selama ini di setiap pasar yang dikelola perumda tak ada pengolahan sampah khusus.

Meskipun ada bank sampah seperti di Pasar Badung, namun tak bisa mengatasi semua sampah. “Kalau selama ini semua pasar memang membuang ke TPA Suwung. Ada armadanya, sopir dan juga petugasnya,” imbuhnya.

Pihaknya pun berharap ada kebijakan yang mengizinkan penggunaan insinerator. “Itu mungkin bisa jadi alternatif di pasar, ada kebijakan penggunaan insinarator. Perumda Pasar siap saja, tapi kan izinnya yang belum ada. Kalau sampahnya dibakar biasa kan tidak boleh,” imbuhnya.

Dan apabila tak diizinkan menggunakan insinerator, pihaknya berharap ada tempat lain untuk pembuangan sampah. 

Meskipun tempatnya agak jauh, pihaknya mengaku siap. “Yang penting ada tempat, dan kami siap bayar. Diarahkan ke sini misalnya, bayar berapa, kami siap,” paparnya.

Terkait permasalahan ini, dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan segera menghadap Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. Sebelumnya, Jaya Negara mengaku akan menggelar rapat pada 14 Desember terkait permasalahan ini. Dari rapat tersebut, akan dicarikan solusi terbaik untuk penanganan sampah di Denpasar. “Tanggal 14 niki dirapatkan, dicarikan solusi terbaik,” kata Jaya Negara.

Meski dilarang, pihaknya berharap agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung. “Harapan saya, tatap residu bisa diterima,” imbuhnya. (sup)

Badung Selatan Paling Terdampak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus putar otak mengenai pengolahan sampah di wilayahnya. Pasalnya pengolahan sampah di Badung belum berjalan maksimal. Apalagi TPA Suwung akan ditutup pada 23 Desember 2025.

Sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun sampai saat belum maksimal mengolah sampah. Mengingat volume sampah lebih besar dari pada kapasitas mesin pengolahan sampah yang ada.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem mengakui jika berbicara di lapangan belum sepenuhnya sampah bisa diolah. Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung.

“Kalau dilihat TPS3R yang dimiliki desa kan tidak mungkin mengolah semua sampah yang ada. Misalnya dia bisa mengelola sampah untuk 400 KK, namun jumlah kepala keluarganya lebih dari 400,” ujarnya Senin (8/12). 

Pihaknya menyebutkan, nantinya masalah sampah yang signifikan akan dirasakan di daerah Badung selatan.

Mengingat banyak warga bekerja sama dengan pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga membuang sampahnya ke TPA Suwung. “Jangankan nanti saat ditutup, sekarang saja kalau musim hujan becek dan yang lainnya, sampah ada yang menumpuk karena tidak diangkut,” bebernya.

Pihaknya jika dilihat dari hitung-hitungan, Badung memang sangat kewalahan dalam mengolah sampah. Selain sampah yang dihasilkan setiap hari, Badung mendapat sampah kiriman di sepanjang pesisir pantai di Badung.

Hanya saja jika dilihat dari isi Peraturan Gubernur (Pergub) sampah itu harus bisa diolah dari sumbernya, baik itu dirumah melalui tebe modern, sampah upakara diselesaikan di pura, sampah desa melalui TPS3R, perusahaan harus bisa mengolah sampah dan yang lainnya. Dengan Pergub itu diharapkan masyarakat saat ini bisa mengolah sampahnya dengan baik, minimal sampah organiknya diolah sendiri.

“Sekarang konsepnya tidak lagi sampah harus diangkut dan dibawa kemana. Konsep Pergub, sampah itu harus selesai di sumbernya, baik itu di rumah tangga, desa dan yang lainnya,” ucap Gung Dalem.

Kendati demikian, untuk di Badung selatan Badung juga sudah menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Namun, TPS itu sementara mampu mengolah sampah 40 ton dalam sehari. “Sekarang masih pemasangan alat, namun kapasitasnya tidak banyak. Nanti akan ada 4 Incenerator di sana yang mampu mengolah sampah maksimal 40 ton dalam sehari,” jelasnya.

Ke depan pihaknya akan mengkaji lagi permasalahan yang muncul setelah TPA Suwung ditutup. Sehingga apa permasalahan di Badung akan dikoordinasikan juga ke Gubernur. “Sampah yang kita hasilkan tidak hanya dari masyarakat. Namun sampah pantai juga akan menjadi masalah besar, ini bagaimana nantinya perlu kita bahas dengan pimpinan,” imbuhnya. (gus)

Uji Coba 180 Hari Sebelum Penutupan

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung. Rapat tersebut turut mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali, Senin (8/12). 

Pada rapat tersebut, Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama. Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari. Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka. 

“Karena kalau tidak dilakukan para pejabat yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup, terutama Bidang Persampahan akan menjadi tersangka karena sudah jelas proses penyelidikan sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Rentin. 

Rentin berharap tidak ada pejabat jadi tersangka, maka dia akan berusaha keras untuk melakukan pengolahan di sumber, tengah dan hilir.

Berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dampak dari open dumping mencemari lingkungan hidup, seperti tanah, air, udara bahkan potensi hutan mangrove mati. Open dumping juga tidak memberikan treatment khusus hanya membuang begitu saja.

Selanjutnya Pemprov Bali akan membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) baru. Kendati sempat gagal lelang, pihaknya akan akumulasi lanjutan di APBD induk 2026. “Termasuk berencana membangun IPL baru walaupun itu masih gagal lelang. Kami akan akumulasi lanjutan induk 2026,” sambungnya.

Terdapat tiga garis besar yang disimpulkan, usai rapat persiapan penutuan TPA Suwung. Di antaranya pertama optimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga maksimal sampai desa/kelurahan dan desa adat.

Dengan adanya pola teba modern, komposter yang disebut tong edan,  termasuk teknologi pengolahan sampah organik dalam waktu tidak terlalu lama bisa jadi kompos dan lain sebagainya.

Di tengah ada TPS3R dan TPST yang harapnya bisa menerima selain organik. Dari Pergub Nomor 47/ 2019 dan 97 tahun 2018 semuanya menginginkan sampah tuntas di sumber  sampah itu sendiri. Ditegaskan di TPA Suwung hanya terima residu. 

“Di tengah TPS3R dan TPST final di TPA hanya menerima residu saja. Sekali lagi hanya dapat menerima residu saja,” tandasnya. 

Jika ditelaah, Badung lebih siap dibandingkan Denpasar. Jumlah suplai sampah setiap harinya, 1.020 ton di Kota Denpasar sedangkan di Badung hanya 200 ton belum maksimal dikelola.

“Teman-teman belum secara maksimal bisa diolah dan dikelola di tingkat Kota Denpasar. Kalau Badung memiliki progres lebih bagus hanya 200 ton per hari belum terkelola dengan baik. Tapi pergerakan dilakukan di Badung masif optimalkan TPS3R punya PDU (Pusat Daur Ulang) termasuk mengoptimalkan beberapa TPST di kabupaten Badung,” jelasnya. 

Termasuk nantinya upaya penguatan dan pengaplikasian insinerator. Ada delapan unit kondisi eksisting di PDU Mengwitani dan persiapan loading 10 unit insinerator yang telah mendapatkan koreksi dan proses perizinan dari Kementerian LH.

Kemudian, jika instruksi gubernur tak mempan, diharapkan Bupati/Wali Kota mendorong perbekel, lurah hingga bendesa adat mengedukasi masyarakat. Termasuk juga pemilik swakelola ikut mengedukasi pelanggannya lakukan pemilahan atau pemisahan. 

“Salah satu item poin keputusan hari ini (kemarin) adalah memohon kepada  bupati/wali kota denpasar  untuk melakukan kembali mengumpulkan para jro bendesa, perbekel, lurah sampai tingkat lingkungan dan dusun.

Untuk berikan pemahaman terkait Surat Gubernur tertanggal 5 desember 2025, ayo bersama-sama mengoptimalkan tuntaskan pengolahan sampah berbasis sumber,” tutupnya. (sar)