Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan Berencana
Pada hari Jumat (29/8/2025) petang, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Joe Frisco Johan alias Jo (37) atas tindak pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Sela (26). Jasad korban ditemukan dalam sebuah tas yang dibuang di area hutan lindung Tahura, Desa Doulu, Kabupaten Karo.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rinto Leoni Manullang bersama dengan Hakim Anggota Rinding Sambara dan Febriani menyatakan bahwa Jo terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 340 KUHPidana. Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa Jo membenturkan kepala korban ke dinding kamar, yang terbukti dari adanya bercak darah di lokasi kejadian.
Selain itu, Jo juga terbukti menyuruh lima orang lainnya untuk berkomunikasi dan membantu membuang jasad korban. Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa Jo melakukan perkelahian dengan korban dan memukul bagian perut serta membenturkan kepala korban ke dinding berkali-kali. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal akibat trauma tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan pendarahan di rongga kepala.
Majelis Hakim mencatat bahwa Jo pernah meminta terdakwa lain untuk mengembalikan jasad korban kepada keluarga dan menawarkan perjanjian perdamaian dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta. Namun, hal tersebut tidak bisa menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh Jo. Uang tersebut hanya dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
Tindakan Terdakwa dan Peran Lainnya
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Jo memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dan berusaha menyembunyikan kematian korban dengan membuang mayatnya. Selama proses persidangan, penasehat hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang meringankan. Saksi ahli yang dihadirkan dianggap tidak relevan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, Jo dihukum seumur hidup. Selama persidangan, Jo tidak menunjukkan penyesalan, memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan memiliki catatan hukuman sebelumnya. Meskipun demikian, ia tetap bersikap sopan selama proses persidangan.
Setelah vonis diberikan, kuasa hukum Jo, Gifson Aruan, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai bahwa vonis tersebut dianggap keliru karena kliennya melakukan perbuatan secara spontan tanpa perencanaan.
Vonis untuk Lima Terdakwa Lainnya
Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya. Sahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing dihukum 12 tahun penjara. Edy Iswandi alias Edy Ende dihukum 7 tahun penjara. Dua anggota polisi, Hendra Purba dan Jefri Hendrik Siregar, dihukum 12 tahun dan 9 bulan penjara meskipun sebelumnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Jasad Mutia Pratiwi ditemukan dalam tas di Jalur Medan-Berastagi, tepatnya di hutan lindung Tahura, Desa Doulu, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024). Korban, yang merupakan warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tinggal bersama Jo di kediamannya di Jalan Merdeka No.341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Polda Sumut menetapkan Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama, bersama dengan Syahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan, serta dua anggota polisi, Jeffry Siregar dan Hendra Purba, sebagai tersangka. Nama Pargaulan Silaban juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).