Tawaran Rekonsiliasi Muncul, AMPB Masih Ragu, Tiba-tiba Teguh Minta Alat Tulis di Penjara

Posted on

Tawaran Rekonsiliasi dari Polda Jawa Tengah Terkait Kasus AMPB

Pada akhir-akhir ini, muncul tawaran rekonsiliasi dari Polda Jawa Tengah terkait kasus penangkapan tiga orang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Tawaran ini dilakukan setelah tim advokasi AMPB menemui sejumlah petinggi Polda Jawa Tengah, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kombes Pol Bayu Aji, serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Proses Diskusi yang Masih Berlangsung

Menurut anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian, proses rekonsiliasi masih jauh dari titik temu. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan tawaran tersebut karena berpotensi membredel kebebasan berpendapat di masyarakat. “Kami juga perlu diskusi panjang soal rekonsiliasi jangan sampai membredel hak-hak masyarakat,” ujarnya kepada Tribun, Jumat (7/11/2025).

Pertemuan antara tim advokasi dengan pejabat kepolisian dilakukan di ruangan Dirreskrimum pada Selasa (4/11/2025). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mempertanyakan penangkapan tiga orang meliputi dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok serta Sugito yang merupakan sopir truk pengangkut massa aksi, pada Jumat (31/10/2025) dan Sabtu (1/11/2025).

Tawaran Rekonsiliasi yang Masih Dalam Proses

Dari hasil pertemuan tersebut, Polda Jateng membuka ruang untuk menyelesaikan perkara Pati dengan pendekatan lain seperti restorasi justice atau rekonsiliasi. Namun, secara teknis belum dibicarakan lebih lanjut. “Kami saat berdiskusi dari Polda Jateng membuka ruang perkara Pati diselesaikan dengan pendekatan lain misalnya restorasi justice atau rekonsiliasi tapi secara teknis belum dibicarakan,” katanya.

Hasil pertemuan ini telah dibahas dengan dua pentolan AMPB Teguh dan Botok yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng. Secara singkat, mereka meminta tim Advokasi AMPB untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. “Kami juga belum diskusi panjang dengan mereka (Botok dan Teguh) soal tawaran rekonsiliasi ini. Mas Teguh justru meminta buku dan alat tulis saat kami kunjungan, mungkin mau tulis-menulis sesuatu,” bebernya.

Keputusan apakah pihaknya menerima proses rekonsiliasi atau tidak akan diputuskan pada pekan depan. Sejauh ini, pihaknya masih mempertimbangkan untung rugi dari tawaran tersebut.

Strategi Hukum Lainnya

Selain membahas soal tawaran rekonsiliasi, Naufal juga menyebut bahwa pihaknya akan mempersiapkan strategi hukum lainnya bagi para warga yang ditangkap. “Iya semisal ada opsi-opsi lain semisal itu praperadilan,” ujarnya.

Perspektif Pakar Hukum

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, tawaran rekonsiliasi dari polisi dalam kasus demo Pati perlu dicermati karena langkah kepolisian menjerat koordinator demo dengan pasal pidana yang berat lalu menawarkan damai bisa jadi bagian dari upaya mematikan gerakan perlawanan.

Secara Hukum Tata Negara, tindakan semacam itu melanggar semangat kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, yaitu Pasal 28E UUD 1945. Hal itu dikarenakan menggunakan instrumen penegakan hukum bukan untuk menegakkan ketertiban secara netral melainkan untuk membungkam oposisi politik.

Risiko dan Peluang

Theo memberikan gambaran ketika tawaran damai berupa restorative justice disambut dengan tangan terbuka maka konsekuensinya berupa positif secara pragmatis. Artinya, perkara yang menjerat pentolan AMPB maupun warga lainnya yang ditangkap perkaranya bisa dihentikan atau tidak dilanjutkan. Mereka juga terhindar dari penahanan dan catatan perkara yang panjang, dan kedua belah pihak memperoleh penyelesaian kasus secara cepat.

Namun dari perspektif Hukum Tata Negara terdapat resiko serius jika persetujuan itu mengandung syarat yang mengekang hak konstitusional semisal dalam konteks ini tidak boleh demo lagi atau diperoleh tapi di bawah tekanan.

Penolakan Tawaran Damai

Sebaliknya, manakala tawaran damai ditolak risiko praktisnya adalah proses pidana berlanjut. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan catatan kriminal menanti. Namun penolakan berdamai membuka peluang untuk menegakkan prinsip hukum secara formal. Mekanisme ini bakal berlanjut ke proses peradilan yang memungkinkan pengujian proporsionalitas tindakan aparat, pengujian bukti melalui mekanisme praperadilan atau persidangan.

Penangkapan dan Kritik dari Koordinator Advokat

Sementara itu, Koordinator Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) Nasrul Dongoran menjelaskan, penangkapan dua pentolan AMPB yang melakukan demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo merupakan tindakan Kill the Messengers, artinya orang yang paling vokal bersuara tentang keresahan warga Pati dibungkam untuk tidak bicara banyak lagi. Mereka dibungkam dengan tujuan untuk mematikan gerakan.

Penangkapan Warga Pati

Di sisi lain, Polda Jateng sebelumnya menangkap sembilan warga terkait aksi demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo. Perinciannya meliputi empat tersangka yang diamankan pada demo Pati jilid pertama, Rabu 13 Agustus 2025 lalu meliputi Munaji (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang dituding melakukan pengrusakan mobil polisi saat demonstrasi jilid pertama.

Tersangka berikutnya Miming Purwanto (46), Tatas Amsori (35), dan Ahmad Sobirin (34) yang dituding melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian Provost yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Pada demo berikutnya, persisnya saat massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hendak masuk ke kantor DPRD Pati untuk memantau jalannya rapat Pansus, Kamis 2 Oktober 2025, kelompok Pati Cinta Damai (PCD) yang dikenal sebagai kelompok pro Bupati Sudewo melakukan penyerangan terhadap Teguh dan Botok pentolan AMPB.

Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka Ari Jaka Candra Agung (43) dan Sudi Utomo (43) dalam kasus pengeroyokan tersebut. Tiga tersangka lainnya ditangkap atas tudingan memblokade jalan Pantura meliputi Teguh Isyanto, Supriyono alias Botok dan Sugito, mereka ditangkap pada 31 Oktober dan 1 November 2025.

Tawaran Mediasi dan Rekonsiliasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, telah menawarkan mediasi dan rekonsiliasi kepada kedua belah pihak baik dari yang pro maupun kontra terkait kebijakan Bupati Pati. Tujuan dari tawaran rekonsiliasi tersebut agar Pati kembali kondusif. “Kami harap kedua belah pihak pro aktif,” ujarnya.

Kepolisian, kata Artanto, menyatakan kesediaannya sebagai mediator bagi kedua belah pihak. “Apabila kedua belah pihak membutuhkan polisi untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan, kami siap membantu,” ucapnya.

Terkait upaya kriminalisasi dengan penggunaan pasal KUHP bagi dua pentolan AMPB, Artanto membantahnya. Ia menyebut, penggunaan pasal KUHP tidak sembarangan karena sudah berkoordinasi dengan ahli pidana. Ia membantah pula penangkapan terhadap dua pentolan AMPB sebagai bagian dari kepentingan politik. “Tidak ada (kepentingan politik) penangkapan sudah sesuai dengan kejadian di lapangan,” terangnya.