Tarif Parkir Makassar Tahunan, Jukir Jadi Pegawai Gaji Rp3 Juta

Posted on

Inisiatif Pembayaran Parkir Tahunan di Kota Makassar

Perumda Parkir Makassar Raya tengah mengusulkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperbaiki sistem parkir di kota ini. Salah satu inisiatif utama adalah penerapan pembayaran parkir tahunan yang akan diterapkan pada tahun 2027. Kebijakan ini direncanakan akan terintegrasi dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga masyarakat hanya perlu membayar sekali setiap tahun.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa pajak parkir tahunan akan ditempelkan dalam pembayaran perpanjangan STNK. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu membayar parkir secara harian. “Kita bisa mulai menerapkannya pada awal 2027. Ini akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan dalam perpanjangan nopol baik roda dua maupun roda empat,” ujar Adi Rasyid Ali.

Biaya parkir tahunan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp365 ribu per tahun, dengan asumsi biaya harian sebesar Rp1.000. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan biaya harian sebesar Rp2.000 atau Rp730 ribu per tahun. Dengan pembayaran tersebut, masyarakat sudah bebas parkir di mana pun.

Sebelumnya, masyarakat pengguna roda dua seringkali mengeluarkan biaya parkir hampir Rp10 ribu setiap hari. Sementara itu, pengguna roda empat bahkan bisa menghabiskan hingga Rp20 ribu per hari hanya untuk biaya parkir. “Kami membuat skema baru agar biaya parkir lebih terjangkau. Hanya Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, tetapi dibayarkan satu tahun saat perpanjangan STNK,” jelas Ara.

Skema ini akan berlaku di seluruh titik parkir di Kota Makassar, kecuali tempat-tempat yang memiliki izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mall. Contohnya, parkir di Mall Panakkukang, Nipah, Mtos, Mal Ratu Indah, bandara, atau parkir yang memiliki IPP tidak termasuk dalam skema ini.

Konsep ini diharapkan dapat menurunkan dan mengentaskan parkir liar di kota ini. Oknum-oknum yang kerap memungut biaya parkir di tepi jalan maupun di tempat terlarang akan tergerus sendiri. Mereka tidak lagi memiliki ruang untuk melancarkan aksi ilegal mereka.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyambut baik langkah-langkah penataan parkir yang dilakukan oleh Perumda Parkir Makassar Raya. Ia menilai penataan parkir sudah saatnya dibenahi karena banyaknya keluhan masyarakat tentang kesemrawutan dan praktik liar di lapangan.

Ismail juga mengapresiasi upaya penertiban parkir liar yang kini semakin sering dilakukan oleh tim Perumda Parkir. “Contohnya kita sudah lihat, gerakan PD Parkir untuk memberantas parkir liar sudah berjalan. Ini perlu dilanjutkan dan jangan hanya bersifat momentuman,” tegasnya.

Selain itu, respons cepat terhadap laporan masyarakat mendapat apresiasi dari DPRD Makassar. Ketika ada aduan terkait aksi premanisme oleh juru parkir, pihak Perumda Parkir sigap turun tangan untuk memberikan teguran bahkan sanksi. “Hal seperti ini bisa memberikan efek jera, karena jika dilaporkan, tentu akan mengancam posisi mereka sebagai jukir,” katanya.

Ismail juga menyoroti kebijakan penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi persoalan klasik di tubuh Perumda Parkir. “Pembayaran non-tunai membuat alur keuangan lebih transparan dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.”

Selain itu, rencana jangka panjang pembayaran parkir tahunan yang dikaitkan dengan perpanjangan STNK juga mendapatkan dukungan dari DPRD Makassar. Ismail menyatakan bahwa apa pun yang bisa memberi dampak baik dan meningkatkan pendapatan daerah, tentu didukung. “Saya kira ini ide yang bagus.”

Juru Parkir Akan Diangkat Menjadi Pegawai

Juru parkir akan otomatis diangkat menjadi pegawai jika kebijakan ini diterapkan. Sejauh ini, jukir adalah mitra PD Parkir yang membantu melakukan penarikan parkir di tepi jalan umum. Mereka dibayar berdasarkan jumlah pendapatan setiap harinya dengan metode atau skema sharing.

“Jukir tetap ada, kan selama ini mereka bukan digaji karena bukan pegawai, dia mitra. Ketika sudah terjadi itu (kebijakan baru) maka jukir kita angkat jadi pegawai,” ungkap Ara. Para jukir akan diberi upah atau gaji yang cukup tinggi, yaitu antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Dengan sistem baru ini, dipastikan tidak ada lagi oknum yang bermain, mereka tidak akan lagi menerima setoran. Disisi lain, skema ini akan menyehatkan keuangan Perumda Parkir karena manajemen pendapatan terkelola dengan baik. Potensi kebocoran akan diminimalisir, alur keuangan juga berjalan secara transparan.

Rencana ini akan berjalan jika mendapat dukungan lintas sektor. Rencana ini sudah pernah disampaikan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sejak awal. Semua stakeholder harus duduk bersama untuk menyelesaikan kesemrawutan manajemen perparkiran di Makassar. Disamping itu, regulasi terkait penataan ini harus diperkuat sebagai dasar atau landasan menjalankan misi dengan baik. “Gubernur, Kapolda, Pangdam dan Walikota, kita harus duduk bersama membahas ini. Kami akan menyusun untuk regulasi pengelolaan parkir terbaru,” katanya.