Tarif Listrik Per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi pada 21–27 Juli 2025
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan III tahun 2025, yang berlaku sejak tanggal 21 hingga 27 Juli. Tarif ini mengikuti kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Sejumlah masyarakat masih bertanya-tanya tentang besaran tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk golongan subsidi dan non-subsidi. Berikut rincian detailnya:
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Penjelasan Mengenai Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sedangkan golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III 2025 agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri.
Dengan adanya penyesuaian tarif yang dilakukan secara berkala, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I 2025, kebijakan ini tetap dianggap relevan dan sesuai dengan kondisi saat ini.
