Tarif Listrik untuk Bulan Agustus 2025
Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, pemerintahan, serta sektor sosial pada periode 4–10 Agustus 2025. Tarif listrik ini telah disesuaikan dengan besaran konsumsi kWh yang digunakan atau yang dimaksimalkan oleh masing-masing golongan pelanggan.
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga terdiri dari beberapa golongan sesuai daya yang digunakan:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, terdapat juga golongan subsidi yang diperuntukkan khusus bagi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan daya yang digunakan:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Industri
Sementara itu, untuk pelanggan industri, tarif listrik juga ditentukan berdasarkan daya yang digunakan:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk sektor pelayanan sosial juga memiliki struktur tersendiri:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Keputusan Pemerintah Terkait Penyesuaian Tarif Listrik
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik non-subsidi pada triwulan III (Juli–September) 2025. Keputusan ini membuat tarif listrik tetap stabil sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025. Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan subsidi, sehingga tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa adanya penyesuaian harga baru.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam penetapan tarif, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan.
Kesimpulan
Secara umum, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 4–10 Agustus 2025. Namun, pelanggan dapat memastikan tarif yang berlaku melalui daftar tarif listrik terbaru yang tersedia. Dengan demikian, pelanggan PLN dari berbagai golongan, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap membayar dengan tarif lama tanpa khawatir akan lonjakan tagihan.
