Tarif Listrik 8-14 September 2025: Subsidi dan Non-subsidi, Lengkap dengan Rincian

Posted on

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan III Tahun 2025

Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil agar pelaku usaha dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi maupun daya beli.

Dalam keterangan resmi, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing industri dan daya beli masyarakat. Keputusan tersebut akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan lain dari pemerintah.

Golongan Pelanggan Listrik

Tarif listrik subsidi mencakup beberapa golongan pelanggan seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara itu, pelanggan non-subsidi meliputi golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan.

Penetapan tarif listrik dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik 8-14 September 2025

Golongan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *