Target pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 gagal tercapai

Posted on

Profil Penulis dan Konteks Artikel

Weri, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), tenaga ahli RPJMA Banleg DPRA 2025, serta mantan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh periode 2020-2023, memberikan analisis mendalam tentang pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025. Artikel ini menggambarkan bagaimana bencana hidrometeorologi yang terjadi di akhir tahun 2025 memengaruhi perekonomian Aceh.

Pertumbuhan Ekonomi sebagai Indikator Utama

Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan suatu daerah. Di Provinsi Aceh, pertumbuhan ekonomi diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang mencerminkan jumlah nilai tambah barang dan jasa akhir dari berbagai unit produksi dalam satu tahun.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Triwulan IV 2025. Bencana ini menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi Aceh dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Aceh Sebelum Tahun 2025

Setelah masa pandemi Covid-19, khususnya pada periode 2021 hingga 2024, pertumbuhan ekonomi Aceh menunjukkan angka positif yang meningkat secara signifikan. Misalnya:

  • Tahun 2021: 2,81 persen
  • Tahun 2022: 4,21 persen
  • Tahun 2023: 4,23 persen
  • Tahun 2024: 4,66 persen

Namun, bencana hidrometeorologi yang terjadi di akhir November 2025 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 turun tajam menjadi 2,97 persen, jauh di bawah target yang ditetapkan dalam Qanun RPJMA Tahun 2025–2029 sebesar 5 persen.

Dampak Bencana terhadap Lapangan Usaha

Penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 disebabkan oleh penurunan laju pertumbuhan sebagian besar lapangan usaha. Berikut adalah beberapa lapangan usaha yang mengalami penurunan:

  • Pertambangan dan Penggalian: dari 11,16% pada 2024 menjadi 1,01% pada 2025
  • Pengadaan Listrik dan Gas: dari 5,54% pada 2024 menjadi -2,62% pada 2025
  • Pengadaan Air: dari 1,91% pada 2024 menjadi -0,53% pada 2025
  • Konstruksi: dari 4,37% pada 2024 menjadi -2,48% pada 2025
  • Transportasi dan Perdagangan: dari 16,79% pada 2024 menjadi 6,00% pada 2025
  • Jasa Keuangan: dari 22,04% pada 2024 menjadi 3,85% pada 2025
  • Jasa Perusahaan: dari 4,32% pada 2024 menjadi -0,52% pada 2025
  • Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: dari 7,48% pada 2024 menjadi 2,54% pada 2025
  • Jasa Pendidikan: dari 4,39% pada 2024 menjadi 3,47% pada 2025
  • Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial: dari 2,23% pada 2024 menjadi 2,22% pada 2025
  • Jasa Lainnya: dari 4,08% pada 2024 menjadi 2,06% pada 2025

Saran dan Rekomendasi

Berdasarkan dampak bencana terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, berikut saran yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh:

  1. Perubahan Qanun RPJMA: Diperlukan perubahan Qanun RPJMA 2025–2029 untuk menyesuaikan indikator kinerja utama yang terdampak oleh bencana. Keterlambatan dalam perubahan ini dapat menghambat pencapaian target IKU selama periode 2025–2029 dan juga IKU 2030.

  2. Tim Penyusun RPJMA yang Profesional: Proses penyusunan perubahan Qanun RPJMA membutuhkan tim yang profesional dan berkualitas agar dapat menyesuaikan permasalahan pokok, tujuan, strategi, arah kebijakan, program prioritas, dan pagu anggaran.

  3. Sinkronisasi Dokumen Perencanaan: Perubahan Qanun RPJMA harus diikuti dengan perubahan Qanun RPJMD Kabupaten/Kota se-Aceh agar tercipta harmonisasi antara rencana pembangunan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah.

Kesimpulan

Meskipun pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 mengalami penurunan, capaian sebesar 2,97 persen masih dianggap wajar mengingat kondisi musibah yang terjadi. Dengan adanya langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian kebijakan, diharapkan Aceh dapat kembali pulih dan mempercepat pertumbuhan ekonominya di masa depan.