Tap MPR Menghambat Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto

Posted on

Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Republik Indonesia, Soeharto. Rencana ini akan dilaksanakan pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.

Perspektif Sejarawan dan Pakar Hukum

Sejarawan dan Profesor Riset Purnabakti BRIN Asvi Warman Adam menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut masih terganjal oleh Tap MPR terkait pemerintahan yang bebas dari KKN. Ia merujuk pada jawaban resmi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada Fraksi Golkar tertanggal 24 Oktober 2024, yang menegaskan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN masih berlaku.

“Dalam surat tersebut dijelaskan, TAP MPR itu tidak bisa dicabut karena MPR saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ketetapan yang masih berlaku. TAP itu tetap berlaku sampai tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Asvi.

Asvi menegaskan bahwa Soeharto dan yayasan-yayasan yang berada di bawah kendalinya masih memiliki tanggungan hukum yang belum sepenuhnya diselesaikan. Adapun tuntutan hukum secara perdata tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“Hasil persidangan, hingga tahap peninjauan kembali, memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian negara. Namun hingga kini belum seluruhnya dibayarkan,” ungkap Asvi.

Menurut Asvi, langkah pemerintah untuk mengusulkan gelar tersebut tidak hanya berisiko secara moral dan politik, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi dan keadilan yang masih diperjuangkan hingga kini. “Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini bisa menutup pintu bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” ujar Asvi.

Dukungan dari Pemerintah

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh, termasuk mendiang Presiden Soeharto, telah melalui proses panjang dan ketat sesuai mekanisme resmi. Gus Ipul menyebut, nama Soeharto termasuk di antara 40 tokoh nasional yang telah diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut.

“Jadi, ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, seluruh nama yang diusulkan termasuk Soeharto telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian mendalam oleh tim lintas disiplin yang terdiri atas akademisi, tokoh agama, serta perwakilan daerah. Menurut Gus Ipul, 40 nama yang diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Perspektif Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, berpotensi menjadi langkah mundur bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Perempuan yang juga merupakan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) itu mengaku juga ikut menandatangani petisi penolakan bersama sejumlah akademisi dan pegiat hukum.

Menurut Bivitri, seluruh proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999–2002 justru dilatarbelakangi oleh pengalaman masa pemerintahan Soeharto, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dibatasi. “Bagaimana misalnya yang pertama-tama masuk dalam amandemen UUD 45 adalah pembatasan masa jabatan dari tak terhingga menjadi dua kali, itu kan belajarnya dari Soeharto,” jelasnya.

Bivitri memperingatkan, jika legitimasi perubahan UUD 1945 dianggap hilang karena Soeharto diberi status pahlawan nasional, maka hal itu akan menjadi “jalan mulus tanpa kerikil” untuk kembali pada sistem lama yang otoriter. “Bayangkan kalau balik ke UUD 45 Naskah Awal, maka kita tidak punya lagi Mahkamah Konstitusi, kita tidak punya lagi pasal-pasal HAM dalam Pasal 28, kita gak ada pembatasan kekuasaan masa jabatan presiden menjadi dua kali. Soeharto tujuh kali jadi presiden di bawah UUD itu,” ujarnya.

Bivitri juga menyoroti aspek legalitas yang kerap dijadikan alasan oleh pihak pendukung pemberian gelar tersebut. Menurutnya, secara hukum hal itu tidak memiliki dasar yang sah karena TAP MPR tidak dapat lagi diterbitkan setelah 2002. “Kalau misalnya dikatakan dari aspek legalitas sudah legal, salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Jadi kalau dikatakan ada perubahan pada TAP MPR yang mengatur tentang pengadilan Soeharto, gak mungkin keluar setelah 2002,” tegasnya.

Bivitri menegaskan, klaim bahwa proses ini sudah memiliki legalitas yang kuat tidak benar secara hukum. “Jadi kalau dikatakan ini legalitasnya sudah terjamin segala macam, secara hukum, salah. Nah itu aja yang saya mau tekankan karena sudah mau ditutup oleh Mas Stanley. Jadi terima kasih,” pungkasnya.